WORKSHOP TAX PLANNING ADVANCED (Offline)
Pelajari Perencanaan Pajak Secara Legal dan Efisien untuk Menghindari Masalah Pajak
Mengapa Anda Harus Melakukan Rencana Pajak?
Workshop ini akan memberikan Anda pemahaman yang mendalam mengenai perencanaan pajak sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Tax planning dilakukan antara lain untuk tujuan:
Efisiensi Pajak
Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
Tidak Timbul Sanksi
Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak.
Mengatur Pajak
Mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Temukan cara tepat melakukan planning pajak di sini.
Apa Topik yang Akan Dibahas?
Update Peraturan Pajak Terbaru (UU Harmonisasi Perpajakan)
Perencanaan Pajak/Tax Planning
- Konsep dasar perencanaan pajak
- Akuntansi kreatif dalam perencanaan pajak
- Perencanaan pajak melalui pemilihan bentuk badan usaha, metode penyusutan aset, dan transaksi sewa guna usaha
- Perencanaan pajak terkait PPH 21
- Perencanaan pajak terkait 22,23/26, 25
- Perencanaan pajak terkait Badan Usaha
- Perencanaan pajak terkait PPN
Menghitung, menyetor, dan melapor Pajak Penghasilan (PPh):
- PP 46
- PMK 9 tahun 2018
- PP 23 tahun 2018
- PP 55 tahun 2022
- PPh pasal 21
- PPh pasal 22
- PPh pasal 23
- PPh pasal 4 ayat 2
Menghitung, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pelaporan dan Pembayaran Pajak Bulanan
- Tata Cara & Deadline Pelaporan
- Tata Cara & Deadline PembayaranPP 23 tahun 2018
Strategi dan Teknik Efisiensi dalam Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak
Melakukan Koreksi Fiskal untuk Menghindari Kesalahan & Pemeriksaan Petugas Pajak
Rekonsiliasi, Pelaporan, dan Pembayaran Pajak Tahunan
Bonus Studi Kasus:
- Perusahaan Melewati Omset Rp 4,8M di tengah tahun. Kapan dianggap menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), mulai memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak?
- PPN Lebih Bayar di Akhir Tahun. Seperti Apa Proses Restitusi (Permintaan Pengembalian), Bisa Berhasilkah dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan?
- SPT Badan Baru Dilaporkan di Bulan Juli 2020. Bagaimana Angsuran PPh 25/29 di Bulan April, Mei, Juni 2020
- Pemotongan PPh 21 Karyawan Setiap Bulannya, Mengapa Bisa Berbeda-Beda Walaupun Kompensasi Sama Persis?
- Pembayaran Jasa Kepada Pihak yang Tidak Memiliki NPWP. Bagaimana Pemotongan PPh 23 nya?
- Penyewaan Properti Kepada Pihak Pribadi (Bukan Pemotong Pajak). Bagaimana Penyelesaiannya?
Waktu tersisa hingga Early Bird berakhir:
Workshop Tax Planning ini Cocok untuk Siapa?
Workshop ini akan membahas tentang perencanaan pajak dalam badan usaha agar dapat diterapkan pada semua jenis usaha dan bermanfaat bagi:
Workshop ini membantu Anda untuk dapat :
- Melakukan analisa resiko pajak apa yang mungkin masih ada di perusahaan Anda. Mungkin ada pajak/Undang-Undang yang belum Anda ketahui dapat dibahas di Workshop ini.
- Melakukan penghematan pajak dengan cara Tax Planning perusahaan Anda secara legal.
- Mengetahui dasar perpajakan, agar Anda lebih mengerti apa yang dilakukan oleh Tim Anda/konsultan Anda.
- Mendapatkan update perpajakan terbaru dari konsultan kami yang praktisi langsung di lapangan.
- Mengkonsultasikan spesifik kasus/problem pajak Anda secara langsung.
Workshop ini akan membantu Anda untuk dapat:
- Mempersiapkan perusahaan Anda agar bisa tumbuh besar dengan pelaporan pajak yang tepat dari awal Perusahaan berdiri. Banyak perusahaan besar yang mengharuskan vendor-vendornya bersih secara pajak.
- Menghindari resiko pajak dengan melakukan setup pajak secara tepat dari awal-awal perusahaan berdiri. Sehingga Anda tidak akan terkena denda/masalah pajak ke depannya.
- Mengetahui dasar perpajakan, agar Anda bisa meng-hire tim yang tepat untuk perusahaan Anda, atau dapat meng-hire konsultan yang tepat untuk perusahaan Anda.
- Belajar dari case study pajak perusahaan lain, sehingga Anda tidak akan jatuh ke dalam lubang yang sama.
Workshop ini akan membantu Anda untuk:
- Memberikan mindset Entrepreneur, sehingga Anda bukan hanya membantu Perusahaan untuk Melaporkan Pajak secara benar, tetapi juga melakukan Perencanaan Pajak.
- Belajar mengenai Tips Praktis untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang Pajak. Pelajari cara praktisi kami meng-handle pajak puluhan perusahaan.
- Investasi untuk ketika nantinya Anda ingin merintis usaha Anda sendiri, sehingga dapat merencanakan Pajak Anda secara tepat dari awal.
Praktisi yang akan Membawakan Materi:
Frederick Yocie Giovanni S.
(Entrepreneur & Tax Practitioner)
Anda akan banyak mempelajari cara perencanaan pajak untuk meminimalkan pembayaran pajak dan memaksimalkan cashflow perusahaan Anda, bersama pembicara dengan beragam track record seperti:
Entrepreneur Beberapa Bisnis dengan Omset Milyaran Rupiah & Auto Pilot, di antaranya:
Co Founder di Pakar Bisnis (Jasa Konsultan) –Â https://bisnis.pakar.co.id
Co Founder di Cura.te (Online Retail FMCG)
Co Founder di Lumino Cafe (Cafe & Restoran)
Co Founder di Good Living Chips (Snacks Manufacture)
Telah meng-handle Pajak & Keuangan di puluhan Perusahaaan di berbagai bidang, seperti: Fashion, Dompet Kulit, Trading B2B, Kontraktor Sipil, Jasa Software, E-Commerce, Advertising dan banyak bidang lainnya.
Pemegang Sertifikat Brevet Pajak A & B.
Berpengalaman di bidang pajak & keuangan lebih dari 9 tahun.
Former Manager, Sophie Paris Indonesia.
Former Accounting, Songline Yacht of Indonesia
Jadwal:
Sabtu, 8 Juli 2023 (SOLD OUT)
Tempat:
PAKAR Event Space
Jl. Gelong Baru No.7, Tomang, Jakarta Barat
Waktu:
09.00 – 17.00 WIB
Berapa Investasinya?
Harga Earlybird
-
Untuk Pembayaran dalam 24 jam setelah registrasi
Harga Berdua
-
Harap konfirmasi ke Tim kami untuk mendapatkan PROMO ini
FREE BONUS
FREE E-Certificate resmi dari PAKAR seharga Rp200.000,-
FREE Konsultasi Pajak dengan pembicara melalui WA Group selama 3 bulan seharga Rp2.500.000,-
FREE Bonus: Rp2.700.000,-
Waktu tersisa hingga Early Bird berakhir:
Lihat Testimoni Peserta yang Sudah Mengikuti Workshop Pajak:
Sangat membantu saya untuk melihat kewajiban saya selaku wajib pajak badan maupun perorangan, jadi saya dapat lebih mensiasati apa saja yang tidak boleh saya tinggalkan – Usmanita (PT Aurora APS)
Ini manfaat banget, membuat saya melek untuk lihat langsung pelaporan pajak, pemotongan pajak yang harus ada receipt-nya – Dara Eriza (Direktur Utama Perusahaan Properti)
Saya mengikuti workshop dari Pakar ini sangat bermanfaat karena ilmunya yang memang membahas mengenai masalah pajak dan hasilnya sungguh memuaskan – Amsori (Jawa Solution, IT konsultan)
Perusahaan Apa Saja yang Sudah Join?
Ilmu praktis yang kami berikan sudah bermanfaat untuk berbagai bidang usaha
Join bersama lebih dari ratusan Pemilik Bisnis yang sudah merasakaan manfaatnya:
Ratusan Badan Usaha, Startup, dan Entrepreneur sudah merasakan manfaat dari Workshop Pajak ini
Waktu tersisa hingga Early Bird berakhir:
Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi:
- Refund: Refund akan diberikan secara penuh jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Jika pemberitahuan diterima setelah 7 hari, akan dikenakan penalty sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).
- Reschedule: Reschedule dapat dilakukan jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Pemberitahuan yang diterima setelah 7 hari akan dikenakan charge sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).