Pajak adalah bentuk dari kontribusi masyarakat untuk negara. Bagi siapapun warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, tentu harus membayar pajak dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, masih banyak masyarakat yang belum punya NPWP, padahal nomor ini penting untuk mengurus berbagai macam dokumen dan lainnya. Salah satu alasannya adalah masih belum paham bagaimana cara membuat NPWP dan e-Fin, sehingga kesadaran untuk membayar pajak masih kurang.
Pembuatan NPWP sendiri bisa dilakukan lewat instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja, bisa juga mengurus sendiri secara manual maupun online. Biar tidak ribet, cara membuat NPWP dan e-Fin secara online lebih mudah dan cepat daripada datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
NPWP sendiri adalah nomor yang wajib dimiliki oleh seluruh Wajib Pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha untuk sarana administrasi perpajakan. NPWP ini digunakan untuk memenuhi syarat pelayanan umum, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, pengurusan Taspen (Tabungan Pensiun), dan sebagainya.
Kini Anda yang belum punya NPWP dan e-Fin tak perlu bingung lagi, karena disini akan dibahas cara membuat NPWP dan e-Fin. Jadi, nanti setelah Anda memiliki NPWP wajib juga untuk melakukan pembayaran dan melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya. Yuk, kita bahas satu per satu apa saja syaratnya dan cara membuatnya.
Syarat Membuat NPWP
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi dalam mengajukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apa saja itu?
- NPWP Orang Pribadi
NPWP ini bagi Anda yang tidak menjalankan usaha (karyawan/profesional/pekerja lepas)
- Fotokopi KTP bagi WNI atau Kartu Izin Sementara (KITAS) atau tetap (KITAB) bagi WNA.
- Fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Isi formulir pendaftaran
- NPWP Pengusaha atau Wiraswasta
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari Kelurahan.
- Surat pernyataan usaha bermaterai 6000
- NPWP Pribadi Wanita Kawin
Ini dikhususkan untuk wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban pajak suami.
- Fotokopi SK PNS atau keterangan kerja.
Apabila Anda belum memiliki tim pajak, Anda bisa mengkontak PAKAR Bisnis sebagai konsultan pajak di Jakarta.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online
Berikutnya adalah cara membuat NPWP pribadi, tidak sulit ko. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sudah memperkenalkan cara membuat NPWP dan e-Fin melalui internet. Namun, pendaftaran dan pembuatan NPWP online ini bisa dilakukan hanya untuk pribadi saja. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs pajak.go.idatau klik ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online. Kemudian pilih menu sistem e-Registration.
- Selanjutnya klik ‘daftar’ untuk mendapatkan akun terlebih dahulu. Lalu isi data pribadi dengan benar dan lengkap. Jika sudah Anda akan mendapat email untuk aktivasinya.
- Aktivasi akun yang sudah didaftarkan dengan cara membuka inbox di alamat email yang Anda pakai saat mendaftar, lalu buka email dari Dirjen Pajak. Tinggal ikuti saja arahannya untuk mengaktifkan akun Anda.
- Berikutnya Anda perlu login ke sistem e-Regristration, masukkan email dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya. Atau klik tautan yang ada di dalam email aktivasi dari Dirjen Pajak. Selanjutnya isi formulir pendaftaran dengan benar.
- Setelah semua data terisi, berikutnya pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi secara elektronik ke KPP.
- Cetak formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
- Selanjutnya tanda tangan formulir tersebut dan satukan dengan dokumen-dokumen persyaratannya.
- Kirim formulir registrasi wajib pajak beserta dokumen persyaratan tadi ke KPP. Anda bisa datang langsung ke KPP terdaftar atau lewat pos. Dokumen dikirim paling lambat 14 hari setelah registrasi online.
- Jika tak ingin repot mengirimkan langsung berkasnya ke KPP, Anda bisa memindai (scan) dokumen tersebut dan mengunggahnya ke dalam bentuk soft file pada aplikasi e-Registration
- Cek status registrasi Anda dan tunggu kiriman kartu NPWP. Anda bisa lihat status pendaftaran NPWP Anda melalui email.
Itu dia cara membuat NPWP secara online yang bisa Anda lakukan. Jika sudah punya kartunya jangan lupa untuk membayar pajak dan lapor melalui SPT Tahunan. Namun, sebelum itu Anda harus punya e-Fin atau e-Filing terlebih dahulu. Lalu e-Fin itu apa sih?
Pengertian e-Fin
e-Fin atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak yang ditujukan kepada Wajib Pajak supaya dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara online dengan DJP.
NPWP sudah punya, lalu bagaimana SPT menggnakan e-Fin? Sebelum itu Anda harus punya akun DJP online terlebih dahulu. Berikut ini penjabaran cara membuat e-Fin.
Cara Mendapatkan e-Fin
Sayangnya untuk bisa mendapatkan nomor e-Fin belum bisa dilakukan secara online. Anda masih harus melakukannya secara manual. Tapi tenang saja, cara membuat e-Fin tidak sulit. Berikut langkahnya:
- Anda harus mengunduh formulir permohonan e-Fin di situs Dirjen Pajak. Unduh Formulir Aktivasi e-FIN di Sini
- Isi formulir e-Fin tersebut
- Lengkapi dengan dokumen lain, seperti KTP (fotokopi dan asli) bagi WNI, atau KITAS (fotokopi dan asli) bagi WNA, dan NPWP.
- Selanjutnya bawa lampiran formulir permohonan e-Fin dan dokumen pelengkap tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Cara Mengaktivasi e-Fin
Setelah Anda mendapatkan nomor e-Fin, selanjutnya adalah lakukan aktivasi. Untuk mengaktifkannya, Anda bisa melakukannya secara online di situs resmi DJP https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Buka situs tersebut dan lakukan aktivasi dengan cara sebagai berikut:
- Masukkan nomor NPWP pada kolom tersebut
- Ketikkan nomor e-Fin di kolom EFIN
- Masukkan kode keamanan yang tercantum
- Kemudian klik Submit
- Selanjutnya Anda akan menerima konfirmasi melalui email serta password sementara.
- Lalu pergi ke email Anda, buka inbox dan klik emai yang telah dikirim dari Dirjen Pajak tadi. Klik tautan yang tertera di dalamnya. Anda bisa mengubah password sementara tersebut sesuai keinginan.
Perlu Anda ingat bahwa aktivasi e-Fin batas waktunya maksimal 30 hari setelah Anda mendapatkan nomor e-Fin tersebut.
Bagaimana? tidak sulit bukan cara membuat NPWP dan e-Fin! Semua sudah bisa dilakukan secara online. Dengan begitu Anda bisa dengan mudah dan praktis dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja.
Dengan memahami dan mengikuti langkah cara membuat NPWP dan e-Fin di atas, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT Tahunan.