Workshop Pajak untuk Orang Pribadi (Offline)

“Ditjen Pajak sudah menerima data keuangan dari negara surga pajak lainnya seperti Panama, Cayman Islands, Bahama, Guernsey, Singapura, dan Hong Kong”

belajar PERSIAPAN, PENGHITUNGAN, DAN PELAPORAN PAJAK UNTUK ORANG PRIBADI

 

“Ditjen Pajak sudah menerima data keuangan dari negara surga pajak lainnya seperti Panama, Cayman Islands, Bahama, Guernsey, Singapura dan Hong Kong”

pelajari PERSIAPAN, PENGHITUNGAN, PENGISIAN, DAN PELAPORAN PAJAK yang benar dan tepat

Topik Apa yang akan Dibahas?

Pada workshop ini, kami akan berbagi pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman kami sebagai pelaku di bidang konsultasi perpajakan di ratusan perusahaan dan perseorangan. Akan dibahas hal seputar pajak untuk orang pribadi dengan topik sebagai berikut:

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan :

  • Karyawan tetap/tidak tetap yang menerima penghasilan rutin bulanan

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan menjalankan usaha:

  • Pengusaha dengan omset <500jt/tahun
  • Pengusaha dengan omset 500jt – 4,8M/tahun (hingga 2024)
  • Pengusaha dengan omset 500jt – 4,8M/tahun (> 2024)
  • Pengusaha dengan omset > 4,8M/tahun (pencatatan vs pembukuan)

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan pekerjaan bebas:

  • Pekerja Profesional seperti : dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, arsitek, penilai, aktuaris, dll.
  • Pekerja Seni seperti : seniman, fotografer, graphic designer, penyanyi, artis, youtuber, selebgram, influencer, etc.
  • Pekerja Bebas Non Karyawan lainnya sepert : agen asuransi, agen MLM, agen Property, dll

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan lainnya (tidak termasuk PPH Final)

  • Bunga/premium/diskonto/ bagi hasil usaha syariah atau imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti/imbalan sehubungunan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain
  • Sewa asset selain tanah & bangunan (mis: sewa mobil, peralatan usaha, alat berat, etc)
  • Penghargaan dan Hadiah, seperti hadiah undian, dan/atau penghargaan perlombaan & prestasi lainnya.
  • Keuntungan dari pengalihan harta selain tanah & bangunan (mis: Penjualan Mobil, Motor, Saham non bursa, etc)

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan yang terkena PPH Final:

  • Bunga bank, obligasi, penjualan saham di bursa efek, Hadiah Undian & pesangon
  • Sewa/Jual Tanah dan bangunan
  • Usaha Jasa Konstruksi Perorangan
  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
  • Dividen
  • PPH Final UMKM

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan bukan objek pajak:

  • Bantuan, hibah, warisa, laba CV/Firma, Beasiswa

Ekualisasi Pajak Orang Pribadi

  • Harta & Hutang apa saja yang harus dilaporkan?

Studi Kasus:

  • Karyawan yang sekaligus menjalankan usaha dagang
  • Karyawan yang sekaligus menjadi agen asuransi
  • Pengusaha dengan lebih dari 1 jenis usaha
  • Pengusaha dagang yang mendapatkan penghasilan dari sewa asset selain tanah & bangunan
  • Suami istri pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Event akan dilaksanakan dalam:

hari
-4
-2
jam
-1
-2
menit
-4
-8
detik
-1
0

Mengapa Anda Harus Mengerti Pajak?

Workshop ini akan memberikan Anda pemahaman yang mendalam mengenai pajak yang dikenakan kepada setiap orang pribadi.

Memudahkan Pembelian Aset

Jika Anda akan melakukan pembelian Aset yang dibutuhkan dalam operasi perusahaan, Perpajakan menjadi hal yang sangat penting dalam memudahkan pembelian aset.

Mengefisiensikan Pembayaran Pajak Pribadi

Perhitungan dan pengelolaan pajak yang benar akan membawa keuntungan bagi setiap pribadi wajib pajak, selain itu dapat lebih efesien dalam melakukan pembayaran pajak.

Sanksi Pidana & Finansial

Setiap wajib pajak yang tak tidak tepat waktu dalam membayar pajak akan dikenakan sanksi finansial bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yag berlaku. sehingga harus menyadari informasi yang dibutuhkan untuk perhitungan pajak.

Pengajar & Mentor:

Frederick Yocie Giovanni S.

Anda akan banyak mempelajari cara perencanaan pajak untuk meminimalkan pembayaran pajak dan memaksimalkan cashflow perusahaan Anda, bersama pembicara dengan beragam track record seperti:

Co-Founder di PAKAR Bisnis (Jasa Konsultan)

Telah menghandle Pajak & Keuangan di puluhan Perusahaaan di berbagai bidang, seperti: Fashion, Dompet Kulit, Trading B2B, Kontraktor Sipil, Jasa Software, E-Commerce, Advertising dan banyak bidang lainnya.

Pemegang Sertifikat Brevet Pajak A & B.

Berpengalaman di bidang pajak & keuangan lebih dari 9 tahun.

Former Manager, Sophie Paris Indonesia.

Former Accounting, Songline Yacht of Indonesia

Event akan dilaksanakan dalam:

hari
-4
-2
jam
-1
-2
menit
-4
-8
detik
-1
0

Kapan saya bisa ikut Workshop nya?

Jadwal:
Sabtu, 27 Januari 2024 (SOLD OUT)
Sabtu, 9 Maret 2024

Waktu:
09:00 s/d 17:00 WIB

Tempat :
MULA by Galeria Jakarta, Jakarta Selatan

Investasi

Rp1.503.000,-
Rp793.000,-

Setelah belajar di sini, Anda bisa melaporkan pajak pribadi Anda sendiri. Tanpa perlu untuk membayar Jutaan hingga Puluhan Juta Rupiah ke konsultan setiap tahun nya.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini!

FREE BONUS

FREE E-Sertifikat resmi dari PAKAR, seharga Rp 200.000,-

FREE Konsultasi pajak melalui WhatsApp langsung dengan pengajar selama 3 bulan, senilai Rp2.500.000,-

FREE Bonus: Rp2.700.000,-

Cepat Daftar, Waktu dan Slot Sangat Terbatas..

Event akan dilaksanakan dalam:

hari
-4
-2
jam
-1
-2
menit
-4
-8
detik
-1
0

Join Ratusan Orang yang sudah merasakaan manfaat dari Workshop Pajak ini.

 


Dengarkan Testimonial Orang-Orang yang Sudah Mengikuti Workshop Pajak

Bahasanya mudah dimengerti, sehingga meringkas sesuatu yang komplek menjadi lebih sederhana
– Donald tampubolon (Resident Manager)
Ini manfaat banget, membuat saya melek untuk lihat langsung pelaporan pajak, pemotongan pajak yang harus ada receipt-nya
– Dara Eriza (Direktur Utama Perusahaan Properti) 

Cepat Daftar, Waktu dan Slot Sangat Terbatas..

Event akan dilaksanakan dalam:

hari
-4
-2
jam
-1
-2
menit
-4
-8
detik
-1
0


Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi:
RAISYA
0811-1892-527









Siapa saja yang ingin merencanakan perpajakan pribadinya sehingga jauh lebih rapih
Ya betul, workshopnya akan praktek langsung serta akan membahas case study dari berbagai kasus perpajakan perusahaan
Betul, kami sediakan FREE konsultasi dengan Praktisi melalui WhatsApp group selama 3 bulan
Tidak berlaku refund dan reschedule untuk kelas Online. Kelas Offline berlaku refund dan reschedule apabila peserta memberikan informasi 7 hari sebelum pelaksanaan workshop, maka akan kami full refund. Apabila peserta memberikan informasi lewat dari 7 hari sebelum pelaksanaan, maka peserta dikenakan biaya pembatalan/charge 35% dari biaya pembayaran (Minimal Rp300.000, apabila biaya charge di bawah Rp300.000 maka akan dibulatkan menjadi Rp300.000,-)
Silakan hubungi kami WA/Telp 0811-1892-527 (Raisya) atau instagram @pakar.id