Bagi Anda yang seorang pengusaha pasti sudah paham bahwa pajak dan bisnis merupakan dua hal yang saling berkaitan. Jika Anda memiliki bisnis, tentu membayar pajak adalah salah satu kewajiban kepada pemerintah. Namun, tentu kita harus tahu pengusaha mana yang wajib dan tidak wajib untuk membayar pajak.
Jika Anda membutuhkan jasa konsultan pajak Jakarta silakan menghubungi PAKAR.
Baca juga : Perhitungan PPH 21 untuk Karyawan
Dalam dunia perpajakan, dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu apa perbedaan perusahaan PKP dan Non PKP? Untuk tahu jawabannya, baca secara lebih jelasnya di bawah ini.
Perbedaan PKP dan Non PKP
Sebelum membahas perbedaan perusahaan PKP dan non PKP, apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik itu orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang. Pengertian dari PKP tersebut tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Jadi, perusahaan PKP adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak. Sementara pengertian dari PKP sendiri tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil sebagaimana telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali jika pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sementara perusahaan non PKP adalah kebalikannya, yaitu perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka, kepada perusahaan itu tidak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), walaupun melakukan aktivitas penyerahan barang dan/atau jasa termasuk juga Barang dan Jasa Kena Pajak.
Bisa saja perusahaan non PKP ingin dikukuhkan menjadi perusahaan PKP. Maka, pengusaha tersebut perlu mendaftarkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Supaya perusahaannya bisa dikukuhkan menjadi PKP, wajib untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Jika omzet perusahaan selama satu tahun mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP.
- Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 telah ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Dimana perusahaan tersebut akan diklasifikasikan ke dalam perusahaan kecil atau non PKP.
- Akan tetapi, bagi perusahaan PKP yang peredaran omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai perusahaan PKP.
Intinya, pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar lebih wajib menjadi perusahaan PKP. Namun, jika omzetnya sudah mencapai di atas Rp 4,8 miliar tetapi belum PKP, maka Anda belum bisa untuk memungut PPn dan menerbitkan atau membuat faktur pajak.
Apabila ditarik secara garis besarnya, perbedaan perusahaan PKP dan non PKP ini terletak pada hak dan kewajiban pajaknya. Untuk itu, supaya lebih mendalami lagi pemahaman mengenai perusahaan PKP dan non PKP, simak lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban PKP yang ada di bawah ini.
Kewajiban Pajak Perusahaan PKP
Bagi perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP ataupun perusahaan kecil yang memilih mengukuhkan diri menjadi PKP, punya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi berikut ini:
- Perusahaan PKP wajib untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn)/PPnBM terutang.
- Perusahaan yang telah menjadi PKP wajib menyetorkan PPn/PPnBM terutang yang masih kurang bayar. Dalam hal ini pajak keluaran lebih besar dibandingkan dengan pajak masukan
- Setelah kedua poin di atas dilakukan, maka selanjutnya perusahaan wajib untuk melaporkan atau menyampaikan SPT Masa PPn/PPnBM yang terutang.
Hak Perusahaan PKP
Selain melakukan kewajiban bagi perusahaan yang sudah mengukuhkan diri sebagai PKP atau memilih menjadi PKP, akan ada hak-hak yang diterima perusahaan. Apa saja hak tersebut?
- Perusahaan berhak untuk pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas penerimaan BKP/JKP.
- Perusahaan juga bisa memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan dari PPn yang dibayarkan.
Selain mendapatkan hak telah menjadi perusahaan PKP, masih ada berbagai keuntungan yang diterima. Mau tahu apa saja? berikut ini poin-poinnya:
- Perusahaan dianggap punya sistem yang baik dan legal di mata hukum.
- Perusahaan juga akan dinilai taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
- Perusahaan dianggap sudah berskala besar, sehingga dengan status PKP ini perusahaan bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya.
- Perusahaan bisa melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.
- Pola produksi dan juga investasi perusahaan bisa jadi lebih baik, karena beban produksi serta investasi BKP/JKP dibebankan kepada konsumen akhir.
Berbeda halnya dengan perusahaan yang berstatus non PKP, hak, kewajiban, dan juga keuntungan di atas tidak akan dirasakan perusahaan non PKP.
Jika perusahaan Anda belum memiliki laporan keuangan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan keuangan dari PAKAR.
Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP
Sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013, perusahaan yang omzetnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dan berstatus non PKP, tidak diwajibkan untuk membayar pajak dan juga melakukan kewajiban pajak. Selain itu, perusahaan juga tidak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPn yang membuat biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) jadi lebih sedikit.
Diterbitkannya peraturan dari Menteri Keuangan ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar selama 1 tahun, bisa lebih banyak berkontribusi pada skema Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Aturan tersebut sudah berjalan sejak bulan Juli 2013 silam, sehingga tidak perlu khawatir lagi oleh efek dari perpajakan PPn-nya.
Larangan Bagi Perusahaan Non PKP
Perusahaan yang belum dikukuhkan menjadi PKP, tidak diperbolehkan memungut PPn dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Larangan tersebut berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39A Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa siapapun yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP akan dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak yang tertera pada faktur pajak dan maksimal 6 kali jumlah di dalam faktur pajak tersebut.
Baik perusahaan PKP dan non PKP pada dasarnya sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar pajak, hanya saja kategori pajaknya yang berbeda. Jika menyimak dari penjelasan di atas, tidak sulit kan untuk mempelajari perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP.
Namun, apabila Anda ingin mengukuhkan sebagai perusahaan PKP, bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Biasanya pengajuan ini prosesnya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. Selanjutnya Anda akan menerima SK PKP apabila permohonan diterima.