Pajak merupakan sesuatu yang wajib dibayarkan oleh siapapun, tak terkecuali badan usaha. Setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh keuntungan atau laba dari kegiatan bisnisnya wajib untuk membayar pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh). Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha yang diterapkan pemerintah.
Bagi Anda para pengusaha atau pemilik perusahaan, perlu tahu nih apa itu pajak penghasilan badan, apa saja jenis pajak badan usaha. Untuk itu, langsung saja dibaca dibawah ini dan jangan sampai ada yang terlewatkan.
Apa yang Dimaksud Pajak Badan Usaha?
Pajak badan usaha adalah pajak negara yang dikenakan atas penghasilan atau penambahan kemampuan ekonomis yang didapat wajib pajak dari suatu perusahaan atau badan usaha. Pajak tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang mampu menambah kekayaan badan usaha yang bersangkutan.
Pada umumnya semua badan usaha yang ada di Indonesia, baik itu berbentuk PT, Firma, atau Perseroan (CV) punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diwajibkan untuk membayarkan pajak penghasilannya. Lalu pajak apakah yang harus dibayarkan? Jawabannya bermacam-macam, tergantung dari jenis pajak badan usaha yang dikenakan.
Pajak penghasilan ini biasanya dikenakan kepada orang pribadi dan juga badan usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak. Namun, selain itu dua objek tersebut, pajak penghasilan badan juga diberlakukan untuk perusahaan yang melakukan pengelolaan barang dan jasa yang jadi kegiatan bisnisnya.
Akan tetapi tidak semua diharuskan untuk membayar pajak badan usaha ini. Ada pihak-pihak tertentu yang dikecualikan, yaitu:
- Badan perwakilan dari negara asing.
- Organisasi internasional yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Namun, telah memenuhi syarat sebagai anggota organisasi tersebut.
- Tidak sedang menjalankan atau kegiatan lainnya yang mendatangkan penghasilan dari wilayah Indonesia, selain dari pemberian pinjaman pemerintah Indonesia yang dananya bersumber dari iuran anggota.
- Unit tertentu dari badan pemerintah dibentuk berdasarkan undang-undang.
- Badan pemerintah yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD.
- Suatu badan yang penerimaannya diperoleh dari anggaran pemerintah daerah atau pusat.
Setelah memahami pengertian pajak badan usaha, selanjutnya kita membahas beberapa jenis pajak badan usaha di bawah ini. Yuk, lanjutkan membacanya!
Sebelum Anda mengetahui Pajak Badan Usaha, ketahui terlebih dahulu Perusahaan Anda masuk dalam kategori PKP atau Non PKP
Jenis-Jenis Pajak Badan Usaha
Bagi para wajib pajak badan diwajibkan untuk tahu apa saja jenis pajak badan usaha yang jadi tanggung jawabnya. Setidaknya ada 8 jenis pajak badan usaha yang diterapkan pemerintah Indonesia. Apa saja itu? Berikut ini daftar pajaknya.
-
Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 atau PPh 15 ini adalah laporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus bagi golongan wajib pajak tertentu. Ketika Anda memutuskan untuk menjadi pengusaha dan memiliki perusahaan atau badan usaha, maka Anda sudah menjadi wajib pajak penghasilan badan.
Jenis pajak badan usaha yang harus Anda bayarkan biasanya sudah tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Lalu siapa saja yang dikenakan jenis pajak badan usaha PPh 15 ini?
- Perusahaan penerbangan internasional atau pelayaran
- Perusahaan penerbangan dalam negeri atau pelayaran
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, serta panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, dan Transfer)
-
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kalau jenis pajak badan usaha PPh 21 ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan biaya lainnya dengan nama serta dalam bentuk apapun. Hal ini berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan, jasa, dan aktivitas yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atau karyawan, serta harus dibayarkan tiap bulan.
Pajak penghasilan pasal 21 ini akan dibayarkan dengan cara memotong penghasilan dari setiap pekerja atau karyawan secara langsung. Selanjutnya, pajak tersebut disetorkan kepada pemerintah melalui bank persepsi dan memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya. Dengan begitu, karyawan tidak harus membayar sendiri pajaknya.
-
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan pasal 22 ini adalah pajak yang dipungut dari wajib pajak atas hasil kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Sementara persentase yang dipakai dalam menghitung jenis pajak badan usaha PPh 22 ini berbeda-beda sesuai kondisi wajib pajak.
-
Pajak Penghasilan Pasal 23
Jenis pajak badan usaha ini merupakan pajak yang dipungut dari transaksi berupa dividen, bunga, royalti, hadiah serta penghargaan, sewa, dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan pemakaian aset selain tanah atau bangunan.
Biaya PPh 23 dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang diperoleh. Jumlah bruto sendiri merupakan keseluruhan dari jumlah penghasilan yang dibayarkan atau pembayaran sudah jatuh tempo oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak di dalam negeri, atau perwakilan perusahaan luar negeri.
-
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh 25 ini merupakan angsuran pajak yang bersumber dari perhitungan jumlah pajak penghasilan terutang sesuai SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong dan PPh terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan.
Jenis pajak badan usaha ini harus dibayarkan sendiri, tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan secara berkala dengan maksud untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak tahunannya.
Jika terlambat dalam pembayaran akan dikenakan sanksi, yaitu bunga sebesar 2% setiap bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal awal pembayaran.
Adapun rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12
-
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pungutan pajak atas penghasilan dari atas penghasilan yang didapat dari Indonesia yang diterima wajib pajak luar negeri selain dari bentuk usaha tetap yang ada di Indonesia. Besarnya tarif PPh 26 ini adalah 20%.
Seluruh penghasilan yang berasal dari Indonesia dan dinikmati di luar negeri, tetap dikenakan pajak PPh 26 di Indonesia.
-
Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak PPh 29 ini didapat dari nilai lebih pajak terutang, yaitu pada saat jumlah terutang perusahaan dalam satu tahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain dan disetorkan sendiri.
PPh 29 ini wajib dibayarkan sebelum SPT Tahunan pajak penghasilan badan dilaporkan. Lalu perhitungan tarif pajak PPh 29 untuk badan usaha adalah sebagai berikut:
Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
PPh 29 yang perlu dibayarkan = PPh terutang – Angsuran PPh 25.
-
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Jenis pajak badan usaha ini merupakan pajak yang dipotong dari beberapa macam penghasilan yang diperoleh dan pemotongan pajaknya bersifat final, seperti bunga deposito, bunga obligasi, hadiah undian, transaksi saham, dan lainnya.
Apabila Anda belum memiliki tim pajak, Anda bisa mengkontak PAKAR Bisnis sebagai konsultan pajak di Jakarta.