Workshop Offline 1 Hari
Tax Planning, SP2DK dan Pemeriksaan (Advanced)
Hadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak dengan Percaya Diri, kuasai Tax Planning Lanjutan yang Wajib Anda Ketahui




Strategi Tax Planning Efektif & Legal
Menangani SP2DK Secara Tepat
Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Studi Kasus & Praktik Langsung
Mengapa Anda Harus Join Workshop Ini?
Workshop ini akan memberikan Anda pemahaman terkait perencanaan pajak dalam menghadapi SP2DK dan pemeriksaan yang mungkin terjadi pada bisnis Anda. Apabila Anda tidak mempersiapkan hal tersebut dengan benar, akan dapat menyebabkan:
Risiko Sanksi dan Denda Pajak
Kesalahan atau kelalaian dalam merespons SP2DK dan pemeriksaan pajak dapat berujung pada denda besar, bunga keterlambatan, atau sanksi administratif yang merugikan keuangan bisnis Anda.
Gangguan Operasional dan Reputasi Bisnis
Proses pemeriksaan pajak yang tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu kelancaran operasional, menurunkan kredibilitas perusahaan, bahkan berdampak pada hubungan dengan mitra bisnis dan klien.
Kehilangan Kesempatan Optimalisasi Pajak
Tanpa strategi tax planning yang tepat, Anda berisiko membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya dan kehilangan peluang legal untuk menghemat pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Apa Topik yang Akan Dibahas?
Update Peraturan Pajak Terbaru (UU Harmonisasi Perpajakan)
Perencanaan Pajak/Tax Planning
- Konsep dasar perencanaan pajak
- Akuntansi kreatif dalam perencanaan pajak
- Perencanaan pajak melalui pemilihan bentuk badan usaha, metode penyusutan aset, dan transaksi sewa guna usaha
- Perencanaan pajak terkait PPH 21
- Perencanaan pajak terkait 22,23/26, 25
- Perencanaan pajak terkait Badan Usaha
- Perencanaan pajak terkait PPN
Menghitung, menyetor, dan melapor Pajak Penghasilan (PPh):
- PP 46
- PMK 9 tahun 2018
- PP 23 tahun 2018
- PP 55 tahun 2022
- PPh pasal 21
- PPh pasal 22
- PPh pasal 23
- PPh pasal 4 ayat 2
Menghitung, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pelaporan dan Pembayaran Pajak Bulanan
- Tata Cara & Deadline Pelaporan
- Tata Cara & Deadline PembayaranPP 23 tahun 2018
Strategi dan Teknik Efisiensi dalam Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak
Melakukan Koreksi Fiskal untuk Menghindari Kesalahan & Pemeriksaan Petugas Pajak
Rekonsiliasi, Pelaporan, dan Pembayaran Pajak Tahunan
Bonus Studi Kasus:
- Perusahaan Melewati Omset Rp 4,8M di tengah tahun. Kapan dianggap menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), mulai memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak?
- PPN Lebih Bayar di Akhir Tahun. Seperti Apa Proses Restitusi (Permintaan Pengembalian), Bisa Berhasilkah dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan?
- SPT Badan Baru Dilaporkan di Bulan Juli 2020. Bagaimana Angsuran PPh 25/29 di Bulan April, Mei, Juni 2020
- Pemotongan PPh 21 Karyawan Setiap Bulannya, Mengapa Bisa Berbeda-Beda Walaupun Kompensasi Sama Persis?
- Pembayaran Jasa Kepada Pihak yang Tidak Memiliki NPWP. Bagaimana Pemotongan PPh 23 nya?
- Penyewaan Properti Kepada Pihak Pribadi (Bukan Pemotong Pajak). Bagaimana Penyelesaiannya?
Waktu tersisa hingga early bird berakhir:
Siapa yang Harus Ikut ?
Secara keseluruhan, mengikuti workshop Tax For Entrepreneurs adalah investasi yang berharga untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan perencanaan pajak agar perusahaan tidak bayar lebih dari seharusnya dan Anda bisa membayar pajak secara benar dan efisien.
Sebagai entrepreneur lama, workshop ini akan berguna untuk:
- Melakukan analisa resiko pajak apa yang mungkin masih ada di perusahaan Anda. Mungkin ada pajak/Undang-Undang yang belum Anda ketahui dapat dibahas di Workshop ini.
- Melakukan penghematan pajak dengan cara Tax Planning perusahaan Anda secara legal.
- Mengetahui dasar perpajakan, agar Anda lebih mengerti apa yang dilakukan oleh Tim Anda/konsultan Anda.
- Mendapatkan update perpajakan terbaru dari konsultan kami yang praktisi langsung di lapangan.
- Mengkonsultasikan spesifik kasus/problem pajak Anda secara langsung.
Sebagai entrepreneur baru/calon entrepreneur, workshop ini akan berguna untuk:
- Mempersiapkan perusahaan Anda agar bisa tumbuh besar dengan pelaporan pajak yang tepat dari awal Perusahaan berdiri. Banyak perusahaan besar yang mengharuskan vendor-vendornya bersih secara pajak.
- Menghindari resiko pajak dengan melakukan setup pajak secara tepat dari awal-awal perusahaan berdiri. Sehingga Anda tidak akan terkena denda/masalah pajak ke depannya.
- Mengetahui dasar perpajakan, agar Anda bisa meng-hire tim yang tepat untuk perusahaan Anda, atau dapat meng-hire konsultan yang tepat untuk perusahaan Anda.
- Belajar dari case study pajak perusahaan lain, sehingga Anda tidak akan jatuh ke dalam lubang yang sama.
Sebagai Profesional di Bidang Keuangan & Tax, Workshop ini akan berguna untuk:
- Memberikan mindset entrepreneur, sehingga Anda bukan hanya membantu perusahaan untuk melaporkan pajak secara benar, tetapi juga melakukan perencanaan pajak.
- Belajar mengenai tips praktis untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang keuangan dan pajak. Pelajari cara praktisi kami menghandle pajak puluhan perusahaan.
- Investasi untuk ketika nantinya Anda ingin merintis usaha Anda sendiri, sehingga dapat merencanakan pajak Anda secara tepat dari awal.
Fasilitator:
Frederick Yocie Giovanni
(TAX & Finance Consultant, Entrepreneur)
Praktisi di bidang bisnis, finance, dan perpajakan yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun. Beliau menyelesaikan studinya di akuntansi manajemen Universitas Atmajaya.
Saat ini, Giovanni merupakan entrepreneur beberapa bisnis dengan omset milyaran rupiah & auto pilot, yaitu:
Founder, Director, CEO di Lumino Cafe
Director di PAKAR Bisnis (Jasa Konsultan)
Co Founder di Cura.te (Online Retail FMCG)
Co Founder di Cradle Baby Spa (Jasa Baby Spa)
Co Founder di Good Living Chips (Snacks Manufacture)
Former Financial Advisor at Sophie Martin
Former Accountant at Songline Yacths of Indonesia
Giovanni telah menghandle pajak & keuangan di puluhan perusahaaan di berbagai bidang, seperti: fashion, dompet kulit, trading B2B, kontraktor sipil, jasa software, e-commerce, advertising, dan banyak bidang lainnya.
Pemegang Sertifikat Brevet Pajak A & B.

Jadwal:
Jumat-Sabtu, 28 Feb – 1 Maret 2025
(SOLD OUT)
Tempat:
PAKAR Office
Jl. Kaji No.9, Petojo Utara, Jakarta Pusat
Waktu:
09.00 – 17.00 WIB
Berapa Investasinya?
Super Early Bird
-
Pembayaran Maksimum Tgl. 31 Maret 2025
Special Price
-
Pembayaran Maksimum Tgl. 10 April 2025
Waktu tersisa hingga early bird berakhir:
Hanya dengan investasi di atas, Anda akan mendapatkan cara untuk melakukan perencanaan keuangan dan pajak, perhitungan PPh, PPN, dan pajak badan, hingga pelaporan pajak secara benar dan efisien berdasarkan pengalaman dan pengetahuan praktisi yang telah terjun di dunia perpajakan selama lebih dari 10 tahun.
FREE BONUS
FREE E-Certificate resmi dari PAKAR seharga Rp200.000,-
FREE konsultasi dengan pembicara secara 1:1 melalui Zoom seharga Rp1.500.000,-
FREE konsultasi dengan pembicara melalui WhatsApp Group selama 1 bulan seharga Rp2.000.000,-
FREE Bonus: Rp3.700.000,-
Ikuti kelasnya sekarang, perluas wawasan dan koneksimu !







Perusahaan Apa Saja yang Sudah Join?








Lihat Testimoni Peserta yang Sudah Mengikuti Workshop PAKAR:
Waktu tersisa hingga early bird berakhir:
Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi:
Bisa, tidak hanya business owner, namun Anda bisa mengikuti workshop ini karena nantinya akan menjadi pembelajaran bagi Anda dalam merencanakan perpajakan bisnis Anda sehingga jauh lebih rapih
Betul, kami sediakan FREE konsultasi dengan mentor melalui whatsapp grup selama 1 bulan dan FREE Excel Template rekapitulasi PPh (PPh 4 ayat 2, PPh21, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29), PPN & Jamsostek (untuk workshop Pajak Badan Usaha)
- Refund:
Refund akan diberikan secara penuh jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan workshop.
Jika pemberitahuan diterima setelah 7 hari, akan dikenakan penalty sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000). - Reschedule:
Reschedule dapat dilakukan jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan workshop.
Pemberitahuan yang diterima setelah 7 hari akan dikenakan charge sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).
**Ketentuan Refund & Reschedule berlaku termasuk untuk peserta yang berhalangan hadir karena adanya kegiatan/agenda lain, sakit, dan keadaan darurat lain (kecuali bencana alam).
Silahkan hubungi kami WA/Telp 0811-18-82527 (Raisya) atau instagram @pakar.id
Lihat Testimoni Peserta yang Sudah Mengikuti Workshop Pajak:
Perusahaan Apa Saja yang Sudah Join?
Ilmu praktis yang kami berikan sudah bermanfaat untuk berbagai bidang usaha
Join bersama lebih dari ratusan Pemilik Bisnis yang sudah merasakaan manfaatnya:








Ratusan Badan Usaha, Startup, dan Entrepreneur sudah merasakan manfaat dari Workshop Pajak ini

Sangat membantu saya untuk melihat kewajiban saya selaku wajib pajak badan maupun perorangan, jadi saya dapat lebih mensiasati apa saja yang tidak boleh saya tinggalkan – Usmanita (PT Aurora APS)
Ini manfaat banget, membuat saya melek untuk lihat langsung pelaporan pajak, pemotongan pajak yang harus ada receipt-nya – Dara Eriza (Direktur Utama Perusahaan Properti)
Saya mengikuti workshop dari Pakar ini sangat bermanfaat karena ilmunya yang memang membahas mengenai masalah pajak dan hasilnya sungguh memuaskan – Amsori (Jawa Solution, IT konsultan)

Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi:
- Refund: Refund akan diberikan secara penuh jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Jika pemberitahuan diterima setelah 7 hari, akan dikenakan penalty sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).
- Reschedule: Reschedule dapat dilakukan jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Pemberitahuan yang diterima setelah 7 hari akan dikenakan charge sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).