Workshop Offline 1 Hari
Tax For Entrepreneurs (Basic)
Pelajari Cara Membayar Pajak Anda Secara Benar dan Efisien untuk Menghindari Masalah Pajak




Ekualisasi Laporan Keuangan
Strategi Penghematan Pajak secara Legal
Mengurangi Risiko Sanksi dan Denda
Menghitung dan Membayar Pajak secara Efisien
Mengapa Anda Harus Join Workshop Ini?
Workshop ini akan memberikan Anda pemahaman yang mendalam akan POTENSI PAJAK yang dapat muncul dan harus dibayar pada usaha Anda. Apabila Anda tidak mengerti dan tidak mengurus Pajak Badan Usaha dengan benar, akan dapat menyebabkan:
Hilangnya Nama Baik
Apabila sampai Anda terkena masalah di kantor Pajak Anda mengenai pembayaran Pajak. Untuk masuk ke LPSE (untuk supply produk / jasa Anda ke Pemerintah) pun, Anda diharuskan memiliki laporan Pajak (SPT) yang bersih dari masalah Pajak.
Pembayaran Denda
Apabila Anda salah melaporkan, dan sampai kurang bayar, Anda harus membayar 2% setiap bulan (atau 24% per tahun) nya denda dari pajak yang terhutang.
Pengaruh Negatif ke Cashflow Anda
Tanpa perencanaan pajak perusahaan yang tepat, perputaran dana / Cashflow Anda bisa banyak terserap untuk membayar Pajak bulanan. Temukan cara tepat melakukan planning pajak di sini.
Apa Topik yang Akan Dibahas?
Kami akan berbagi pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman kami sebagai pelaku di bidang konsultasi perpajakan di ratusan perusahaan:
- Update Peraturan Pajak Terbaru (PMK 66/2023 & 58/2023)
- Perencanaan Pajak/Tax Planning **Materi Terbaru
- Konsep dasar perencanaan pajak
- Akuntansi kreatif dalam perencanaan pajak
- Perencanaan pajak melalui pemilihan bentuk badan usaha, metode penyusutan aset, dan transaksi sewa guna usaha
- Perencanaan pajak terkait PPH 21
- Perencanaan pajak terkait 22, 23/26, 25
- Perencanaan pajak terkait Badan Usaha
- Perencanaan pajak terkait PPN
- Menghitung, Menyetor, dan Melapor Pajak Penghasilan (PPh):
- PMK 9 tahun 2018
- PP 55 tahun 2022
- PMK 66 Tahun 2023 (Berlaku 1 Juli 2023 – tentang Natura)
- PMK 58 tahun 2023 (Berlaku 1 Januari 2024 – tentang Pemotongan PPH 21)
- PPh pasal 21
- PPh pasal 22
- PPh pasal 23
- PPh pasal 4 ayat 2
- Menghitung, Menyetor, dan Melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pelaporan dan Pembayaran Pajak Bulanan
- Tata cara & deadline pelaporan
- Tata cara & deadline pembayaran
- Strategi dan Teknik Efisiensi dalam Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak
- Melakukan Koreksi Fiskal untuk Menghindari Kesalahan & Pemeriksaan Petugas Pajak
- Rekonsiliasi, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Tahunan
- Bonus Studi Kasus:
- Perusahaan melewati omset Rp 4,8M di tengah tahun. Kapan dianggap menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), mulai memungut PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak?
- Pemotongan PPh 21 karyawan setiap bulannya, mengapa bisa berbeda-beda walaupun kompensasi sama persis?
- Pembayaran jasa kepada pihak yang tidak memiliki NPWP. Bagaimana pemotongan PPh 23 nya?
- Penyewaan properti kepada pihak pribadi (bukan pemotong pajak). Bagaimana penyelesaiannya?
- Mengapa wajib pajak bisa diperiksa oleh Kantor Pajak?
- Apa yang harus dilakukan jika mengalami pemeriksaan?
Waktu tersisa hingga early bird berakhir:
Siapa yang Harus Ikut ?
Secara keseluruhan, mengikuti workshop Tax For Entrepreneurs adalah investasi yang berharga untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan perencanaan pajak agar perusahaan tidak bayar lebih dari seharusnya dan Anda bisa membayar pajak secara benar dan efisien.
Sebagai entrepreneur lama, workshop ini dapat membantu Anda untuk:
- Melakukan Analisa Resiko Pajak apa yang mungkin masih ada di Perusahaan Anda. Mungkin ada Pajak / Undang-Undang yang belum Anda ketahui dapat dibahas di Workshop ini.
- Melakukan Penghematan Pajak dengan cara Tax Planning Perusahaan Anda secara legal.
- Mengetahui Dasar Perpajakan, agar Anda lebih mengerti apa yang dilakukan oleh Tim Anda / Konsultan Anda.
- Mendapatkan Update Perpajakan Terbaru dari konsultan kami yang praktisi langsung di lapangan.
- Mengkonsultasikan Spesifik Kasus / Problem Pajak Anda Secara Langsung.
Sebagai entrepreneur baru/calon entrepreneur, workshop ini akan berguna untuk:
- Memberikan mindset Entrepreneur, sehingga Anda bukan hanya membantu Perusahaan untuk Melaporkan Pajak secara benar, tetapi juga melakukan Perencanaan Pajak.
- Belajar mengenai Tips Praktis untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang Pajak. Pelajari cara praktisi kami meng-handle pajak puluhan perusahaan.
- Investasi untuk ketika nantinya Anda ingin merintis usaha Anda sendiri, sehingga dapat merencanakan Pajak Anda secara tepat dari awal.
Sebagai Profesional di Bidang Keuangan & Tax, Workshop ini akan berguna untuk:
- Memberikan mindset entrepreneur, sehingga Anda bukan hanya membantu perusahaan untuk melaporkan pajak secara benar, tetapi juga melakukan perencanaan pajak.
- Belajar mengenai tips praktis untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang keuangan dan pajak. Pelajari cara praktisi kami menghandle pajak puluhan perusahaan.
- Investasi untuk ketika nantinya Anda ingin merintis usaha Anda sendiri, sehingga dapat merencanakan pajak Anda secara tepat dari awal.
Fasilitator:
Frederick Yocie Giovanni
(TAX & Finance Consultant, Entrepreneur)
Praktisi di bidang bisnis, finance, dan perpajakan yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun. Beliau menyelesaikan studinya di akuntansi manajemen Universitas Atmajaya.
Saat ini, Giovanni merupakan entrepreneur beberapa bisnis dengan omset milyaran rupiah & auto pilot, yaitu:
Founder, Director, CEO di Lumino Cafe
Director di PAKAR Bisnis (Jasa Konsultan)
Co Founder di Cura.te (Online Retail FMCG)
Co Founder di Cradle Baby Spa (Jasa Baby Spa)
Co Founder di Good Living Chips (Snacks Manufacture)
Former Financial Advisor at Sophie Martin
Former Accountant at Songline Yacths of Indonesia
Giovanni telah menghandle pajak & keuangan di puluhan perusahaaan di berbagai bidang, seperti: fashion, dompet kulit, trading B2B, kontraktor sipil, jasa software, e-commerce, advertising, dan banyak bidang lainnya.
Pemegang Sertifikat Brevet Pajak A & B.

Jadwal:
Sabtu, 29 Juni 2024
(SOLD OUT)
Tempat:
PAKAR Office
Jl. Kaji No.9, Petojo Utara, Jakarta Pusat
Waktu:
09.00 – 17.00 WIB
Berapa Investasinya?
Super Early Bird
-
Pembayaran Maksimum Tgl. 31 Maret 2025
Special Price
-
Pembayaran Maksimum Tgl. 10 April 2025
Hanya dengan investasi di atas, Anda akan mendapatkan cara untuk melakukan perencanaan keuangan dan pajak, perhitungan PPh, PPN, dan pajak badan, hingga pelaporan pajak secara benar dan efisien berdasarkan pengalaman dan pengetahuan praktisi yang telah terjun di dunia perpajakan selama lebih dari 10 tahun.
FREE BONUS
FREE E-Certificate resmi dari PAKAR seharga Rp200.000,-
FREE konsultasi dengan pembicara secara 1:1 melalui Zoom seharga Rp1.500.000,-
FREE konsultasi dengan pembicara melalui WhatsApp Group selama 1 bulan seharga Rp2.000.000,-
FREE Bonus: Rp3.700.000,-
Waktu tersisa hingga early bird berakhir:
Ikuti kelasnya sekarang, perluas wawasan dan koneksimu !







Lihat Testimoni Peserta yang Sudah Mengikuti Workshop PAKAR:
Waktu tersisa hingga early bird berakhir:
Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi:
- Refund: Refund akan diberikan secara penuh jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Jika pemberitahuan diterima setelah 7 hari, akan dikenakan penalty sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).
- Reschedule: Reschedule dapat dilakukan jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Pemberitahuan yang diterima setelah 7 hari akan dikenakan charge sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).
Bisa, tidak hanya business owner, namun Anda bisa mengikuti workshop ini karena nantinya akan menjadi pembelajaran bagi Anda dalam merencanakan perpajakan bisnis Anda sehingga jauh lebih rapih
Betul, kami sediakan FREE konsultasi dengan mentor melalui whatsapp grup selama 1 bulan dan FREE Excel Template rekapitulasi PPh (PPh 4 ayat 2, PPh21, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29), PPN & Jamsostek (untuk workshop Pajak Badan Usaha)
1. Refund:
* Refund akan diberikan secara penuh jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan workshop.
* Jika pemberitahuan diterima setelah 7 hari, akan dikenakan penalty sebesar 35% dari total pembayaran2. Reschedule:
* Reschedule dapat dilakukan jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan workshop.
* Pemberitahuan yang diterima setelah 7 hari akan dikenakan charge sebesar 35% dari total pembayaran.Note :
* Charge yang akan dikenakan untuk Satu Peserta Rp312,900 & Dua Peserta : Rp 555,800-
* Jika melakukan pembayaran untuk 2 peserta & melakukan refund/reschedule untuk 1 peserta maka tarif charge yang akan dikenakan untuk 1 peserta Rp312,900 (Minimal Rp. 300.000,-)**Ketentuan Refund & Reschdule, berlaku termasuk untuk peserta yang berhalangan hadir karena adanya kegiatan / agenda lain, sakit dan keadaan darurat lain (Kecuali Bencana Alam).
Silahkan hubungi kami WA/Telp 0811-18-82527 (Raisya) atau instagram @pakar.id
Workshop Pajak untuk Badan Usaha (Offline).
PELAJARI CARA MEMBAYAR PAJAK ANDA SECARA BENAR DAN EFISIEN UNTUK MENGHINDARI MASALAH PAJAK
Topik Apa yang akan Dibahas?
Pada seminar ini, kami akan berbagi pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman kami sebagai pelaku di bidang konsultasi perpajakan di ratusan perusahaan:
- Update Peraturan Pajak Terbaru (PMK 66/2023 & 58/2023)
- Perencanaan Pajak/Tax Planning **Materi Terbaru
- Konsep dasar perencanaan pajak
- Akuntansi kreatif dalam perencanaan pajak
- Perencanaan pajak melalui pemilihan bentuk badan usaha, metode penyusutan aset, dan transaksi sewa guna usaha
- Perencanaan pajak terkait PPH 21
- Perencanaan pajak terkait 22, 23/26, 25
- Perencanaan pajak terkait Badan Usaha
- Perencanaan pajak terkait PPN
- Menghitung, Menyetor, dan Melapor Pajak Penghasilan (PPh):
- PMK 9 tahun 2018
- PP 55 tahun 2022
- PMK 66 Tahun 2023 (Berlaku 1 Juli 2023 – tentang Natura)
- PMK 58 tahun 2023 (Berlaku 1 Januari 2024 – tentang Pemotongan PPH 21)
- PPh pasal 21
- PPh pasal 22
- PPh pasal 23
- PPh pasal 4 ayat 2
- Menghitung, Menyetor, dan Melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pelaporan dan Pembayaran Pajak Bulanan
- Tata cara & deadline pelaporan
- Tata cara & deadline pembayaran
- Strategi dan Teknik Efisiensi dalam Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak
- Melakukan Koreksi Fiskal untuk Menghindari Kesalahan & Pemeriksaan Petugas Pajak
- Rekonsiliasi, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Tahunan
- Bonus Studi Kasus:
- Perusahaan melewati omset Rp 4,8M di tengah tahun. Kapan dianggap menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), mulai memungut PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak?
- Pemotongan PPh 21 karyawan setiap bulannya, mengapa bisa berbeda-beda walaupun kompensasi sama persis?
- Pembayaran jasa kepada pihak yang tidak memiliki NPWP. Bagaimana pemotongan PPh 23 nya?
- Penyewaan properti kepada pihak pribadi (bukan pemotong pajak). Bagaimana penyelesaiannya?
- Mengapa wajib pajak bisa diperiksa oleh Kantor Pajak?
- Apa yang harus dilakukan jika mengalami pemeriksaan?
Workshop Pajak ini Cocok untuk Siapa?
- Melakukan Analisa Resiko Pajak apa yang mungkin masih ada di Perusahaan Anda. Mungkin ada Pajak / Undang-Undang yang belum Anda ketahui dapat dibahas di Workshop ini.
- Melakukan Penghematan Pajak dengan cara Tax Planning Perusahaan Anda secara legal.
- Mengetahui Dasar Perpajakan, agar Anda lebih mengerti apa yang dilakukan oleh Tim Anda / Konsultan Anda.
- Mendapatkan Update Perpajakan Terbaru dari konsultan kami yang praktisi langsung di lapangan.
- Mengkonsultasikan Spesifik Kasus / Problem Pajak Anda Secara Langsung.
- Mempersiapkan Perusahaan Anda agar bisa tumbuh besar dengan Pelaporan Pajak yang tepat dari awal Perusahaan berdiri. Banyak Perusahaan besar yang mengharuskan vendor-vendor nya bersih secara Pajak.
- Menghindari Resiko Pajak dengan melakukan setup Pajak secara tepat dari awal-awal Perusahaan berdiri. Sehingga Anda tidak akan terkena denda / masalah Pajak ke depannya.
- Mengetahui Dasar Perpajakan, agar Anda bisa meng-hire Tim yang tepat untuk Perusahaan Anda, atau dapat meng-hire Konsultan yang tepat untuk Perusahaan Anda.
- Belajar dari Case Study Pajak Perusahaan Lain, sehingga Anda tidak akan jatuh ke dalam lubang yang sama.
- Memberikan mindset Entrepreneur, sehingga Anda bukan hanya membantu Perusahaan untuk Melaporkan Pajak secara benar, tetapi juga melakukan Perencanaan Pajak.
- Belajar mengenai Tips Praktis untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang Pajak. Pelajari cara praktisi kami meng-handle pajak puluhan perusahaan.
- Investasi untuk ketika nantinya Anda ingin merintis usaha Anda sendiri, sehingga dapat merencanakan Pajak Anda secara tepat dari awal.
Cepat Daftar, Waktu dan Slot Sangat Terbatas..
Event akan dilaksanakan dalam:
Pengajar & Mentor:
Frederick Yocie Giovanni S.
Praktisi di bidang bisnis, finance, dan perpajakan yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun. Beliau menyelesaikan studinya di akuntansi manajemen Universitas Atmajaya.
Saat ini, Giovanni merupakan entrepreneur beberapa bisnis dengan omset milyaran rupiah & auto pilot, yaitu:
Co-Founder di PAKAR Bisnis (Jasa Konsultan)
Co Founder di Cura.te (Online Retail FMCG)
Co Founder di Lumino Cafe (Cafe & Restoran)
Co Founder di Cradle Baby Spa (Jasa Baby Spa)
Telah menghandle pajak & keuangan puluhan perusahaaan di berbagai bidang, seperti: fashion, dompet kulit, trading B2B, kontraktor sipil, jasa software, e-commerce, advertising, dan banyak bidang lainnya.
Pemegang sertifikat brevet pajak A & B
Ex Accounting Supervisor, Songline Yacht of Indonesia
Ex Business Centre Manager, Sophie Paris Indonesia
Mengapa Anda Harus Mengerti Pajak?
Workshop ini akan memberikan Anda pemahaman yang mendalam akan POTENSI PAJAK yang dapat muncul dan harus dibayar pada usaha Anda.
Apabila Anda tidak mengerti dan tidak mengurus Pajak Badan Usaha dengan benar, akan dapat menyebabkan:

Hilangnya Nama Baik
Apabila sampai Anda terkena masalah di kantor Pajak Anda mengenai pembayaran Pajak. Untuk masuk ke LPSE (untuk supply produk / jasa Anda ke Pemerintah) pun, Anda diharuskan memiliki laporan Pajak (SPT) yang bersih dari masalah Pajak.

Pembayaran Denda
Apabila Anda salah melaporkan, dan sampai kurang bayar, Anda harus membayar 2% setiap bulan (atau 24% per tahun) nya denda dari pajak yang terhutang.

Pengaruh Negatif ke Cashflow Anda
Tanpa perencanaan pajak perusahaan yang tepat, perputaran dana / Cashflow Anda bisa banyak terserap untuk membayar Pajak bulanan. Temukan cara tepat melakukan planning pajak di sini.
Kapan saya bisa ikut Workshop nya?
Jadwal:Sabtu, 8 Juni 2024 (SOLD OUT)
Sabtu, 29 Juni 2024
Waktu:
09:00 – 17:00 WIB
Tempat :
Front One Boutique
Jl. Arjuna Utara No.26, Jakarta Barat
Investasi:
Rp1.854.000,-
Rp944.000,- (Promo Early Bird)
Spesial Harga Berdua Rp1.988.000,-
Rp1.650.000,- (Harga Berdua)
FREE BONUS
FREE E-Sertifikat resmi dari PAKAR, seharga Rp 200.000,-
FREE Konsultasi pajak melalui WhatsApp langsung dengan pengajar selama 3 bulan, senilai Rp2.500.000,-
FREE Bonus: Rp2.700.000,-
Event akan dilaksanakan dalam:
Ratusan Badan Usaha, Startup, dan Entrepreneur sudah merasakan manfaat dari Workshop Pajak ini
Perusahaan apa saja yang sudah join?
dan ratusan Perusahaan lainnya..
Dengarkan Testimonial Orang-Orang yang Sudah Mengikuti Workshop Pajak
– Usmanita (PT Aurora APS)
– Dara Eriza (Direktur Utama Perusahaan Properti)
– Amsori (Jawa Solution, IT konsultan)
Cepat Daftar, Waktu dan Slot Sangat Terbatas..
Event akan dilaksanakan dalam:
Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi:
RAISYA
0811-188-2527
- Refund: Refund akan diberikan secara penuh jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Jika pemberitahuan diterima setelah 7 hari, akan dikenakan penalty sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).
- Reschedule: Reschedule dapat dilakukan jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Pemberitahuan yang diterima setelah 7 hari akan dikenakan charge sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).