Workshop Offline 1 Hari

TAX Orang Pribadi

Belajar Persiapan, Perhitungan, dan Pelaporan Pajak untuk Orang Pribadi

Jadwal Terdekat: 

Sabtu, 14 Februari 2026

Manfaat Join Workshop Ini

Workshop ini akan memberikan Anda pemahaman yang mendalam akan JENIS PAJAKPOTENSI PAJAK, FAKTOR PEMERIKSAAN PAJAK serta CASE REAL PAJAK dari Perusahaan di Indonesia. Sehingga, Anda akan dapat melakukan:

1. Bisa Lapor & Hitung Pajak Sendiri dengan Benar

2. Hemat Pajak Secara Legal

3. Terhindar dari Denda & Masalah Pajak

Apa Topik yang Akan Dibahas?

Pada workshop ini, kami akan berbagi pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman kami sebagai pelaku di bidang konsultasi perpajakan di ratusan perusahaan dan perseorangan. Akan dibahas hal seputar pajak untuk orang pribadi dengan topik sebagai berikut:

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan :

  • Karyawan tetap/tidak tetap yang menerima penghasilan rutin bulanan

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan menjalankan usaha:

  • Pengusaha dengan omset <500jt/tahun
  • Pengusaha dengan omset 500jt – 4,8M/tahun (hingga 2024)
  • Pengusaha dengan omset 500jt – 4,8M/tahun (> 2024)
  • Pengusaha dengan omset > 4,8M/tahun (pencatatan vs pembukuan)

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan pekerjaan bebas:

  • Pekerja Profesional seperti : dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, arsitek, penilai, aktuaris, dll.
  • Pekerja Seni seperti : seniman, fotografer, graphic designer, penyanyi, artis, youtuber, selebgram, influencer, etc.
  • Pekerja Bebas Non Karyawan lainnya sepert : agen asuransi, agen MLM, agen Property, dll

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan lainnya (tidak termasuk PPH Final)

  • Bunga/premium/diskonto/ bagi hasil usaha syariah atau imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti/imbalan sehubungunan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain
  • Sewa asset selain tanah & bangunan (mis: sewa mobil, peralatan usaha, alat berat, etc)
  • Penghargaan dan Hadiah, seperti hadiah undian, dan/atau penghargaan perlombaan & prestasi lainnya.
  • Keuntungan dari pengalihan harta selain tanah & bangunan (mis: Penjualan Mobil, Motor, Saham non bursa, etc)

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan yang terkena PPH Final:

  • Bunga bank, obligasi, penjualan saham di bursa efek, Hadiah Undian & pesangon
  • Sewa/Jual Tanah dan bangunan
  • Usaha Jasa Konstruksi Perorangan
  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
  • Dividen
  • PPH Final UMKM

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan bukan objek pajak:

  • Bantuan, hibah, warisa, laba CV/Firma, Beasiswa

Ekualisasi Pajak Orang Pribadi

  • Harta & Hutang apa saja yang harus dilaporkan?

Studi Kasus:

  • Karyawan yang sekaligus menjalankan usaha dagang
  • Karyawan yang sekaligus menjadi agen asuransi
  • Pengusaha dengan lebih dari 1 jenis usaha
  • Pengusaha dagang yang mendapatkan penghasilan dari sewa asset selain tanah & bangunan
  • Suami istri pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
  •  

Waktu tersisa hingga promo Early Bird berakhir:

Hari
Jam
Menit
Detik

Siapa yang Harus Ikut?

  • Karyawan tetap atau freelance

  • Punya side hustle, online shop, jasa, atau investasi

  • Bingung kenapa pajak terasa “kok gede terus?”

🎯 Workshop ini bantu untuk paham: mana yang harus dilapor, mana yang final, mana yang rawan jadi temuan.

Terutama yang:

  • Omzet di bawah 500 juta sampai di atas 4,8 M

  • Masih ragu pilih pencatatan vs pembukuan

  • Baru naik kelas dan takut salah langkah pajak

🧠 Ini kelas survival pajak sebelum bisnis makin besar.

Termasuk:

  • Dokter, notaris, konsultan, akuntan, arsitek

  • Agen asuransi, agen properti, MLM

  • Freelancer yang penghasilannya tidak tetap

💡 Cocok karena pajak profesi sering “abu-abu”, dan salah hitung bisa mahal.

Seperti:

  • Seniman, fotografer, graphic designer

  • Content creator, influencer, YouTuber

  • Artis dan pekerja seni lainnya

📸🎥 Penghasilan beragam, sumber banyak, pajaknya tidak bisa disamaratakan.

Yang punya:

  • Saham, deposito, obligasi

  • Properti sewaan, kendaraan usaha

  • Royalti atau hak cipta

🔍 Workshop ini bantu membedakan: objek pajak, PPh final, atau bukan objek pajak.

Terutama:

  • Pisah harta (PH)

  • Memilih terpisah (MT)

  • Istri bekerja atau punya usaha sendiri

💍 Banyak yang keliru di bagian ini, padahal dampaknya jangka panjang.

Bukan untuk menghindari pajak, tapi:

  • Bayar sesuai aturan

  • Tidak overpay

  • Tidak kena denda

  • Siap jika suatu hari diperiksa

Fasilitator:

Frederick Yocie Giovanni

(TAX & Finance Consultant, Entrepreneur)

Praktisi di bidang bisnis, finance, dan perpajakan yang memiliki pengalaman lebih dari 11 tahun. Beliau menyelesaikan studinya di akuntansi manajemen Universitas Atmajaya. Saat ini, Giovanni merupakan entrepreneur beberapa bisnis dengan omset milyaran rupiah & auto pilot, yaitu:

 

Founder, Director, CEO di Lumino Cafe
Director di  PAKAR Bisnis (Jasa Konsultan)
Co Founder di Cura.te (Online Retail FMCG)
Co Founder di Cradle Baby Spa (Jasa Baby Spa)
Former Financial Advisor at Sophie Martin
Former Accountant at Songline Yacths of Indonesia

 

Giovanni telah menghandle pajak & keuangan di puluhan perusahaaan di berbagai bidang, seperti: fashion, dompet kulit, trading B2B, kontraktor sipil, jasa software, e-commerce, advertising, dan banyak bidang lainnya.

Pemegang Sertifikat Brevet Pajak A & B.

Jadwal Terdekat:

Sabtu, 14 Februari 2026
 

Waktu:
09.00 – 17.00 WIB

Tempat:
PAKAR Office
Jl. Kaji No.9, Petojo Utara, Jakarta Pusat

Berapa Investasinya?

Special Price
(1 Peserta)

Rp3000000
Rp 1.500.000 /Peserta
  • Masukkan kode voucher EARLYBIRDADVTAX saat checkout (Terbatas hingga Senin, 9 Februari 2026)

Special Price
(2 Peserta)

Rp6000000
Rp 2.800.000 /Peserta
  • Masukkan kode voucher EARLYBIRDADVTAX saat checkout (Terbatas hingga Senin, 9 Februari 2026)
Lebih Hemat

Member Growth Dapat Mengikuti Kelas Ini Secara Gratis dan 22 Kelas Lainnya Selama 1 Tahun. Bisa Di-share untuk 3 orang

Hanya dengan investasi di atas, Anda akan Belajar strategi tax planning, penghindaran SP2DK, dan penghematan pajak yang benar-benar bisa langsung kamu praktikkan dibawakan langsung oleh Frederick Giovanni, praktisi lebih dari 11 tahun pengalaman & bersertifikat

FREE BONUS

  • FREE E-Certificate resmi dari PAKAR seharga Rp200.000,-
  • FREE konsultasi dengan pembicara secara 1:1 melalui Zoom seharga Rp1.500.000,-
  • FREE konsultasi dengan pembicara melalui WhatsApp Group selama 3 bulan seharga Rp2.000.000,-

Total Bonus Rp 3.7000.000,- 

Waktu tersisa hingga promo Early Bird berakhir:

Hari
Jam
Menit
Detik

Join 300.000+ Peserta yang Sudah Belajar bersama PAKAR

Ikuti kelasnya sekarang, perluas wawasan dan koneksimu !

Lihat Testimoni Peserta yang Sudah Mengikuti Workshop PAKAR:

Waktu tersisa hingga promo Early Bird berakhir:

Hari
Jam
Menit
Detik

17.500+ Review (Google) Sangat Puas dengan Program Workshop dari PAKAR

Member Growth Dapat Mengikuti Kelas Ini Secara Gratis dan 22 Kelas Lainnya Selama 1 Tahun. Bisa Di-share untuk 3 orang

Apabila ada pertanyaan,  hubungi kami sekarang!

Bisa, tidak hanya business owner, namun Anda bisa mengikuti workshop ini karena nantinya akan menjadi pembelajaran bagi Anda dalam merencanakan perpajakan bisnis Anda sehingga jauh lebih rapih

Betul, kami sediakan FREE konsultasi dengan mentor melalui whatsapp grup selama 1 bulan dan FREE Excel Template rekapitulasi PPh (PPh 4 ayat 2, PPh21, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29), PPN & Jamsostek (untuk workshop Pajak Badan Usaha)

Refund:

1. Refund akan diberikan secara penuh jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan workshop.
2. Jika pemberitahuan diterima setelah 7 hari, akan dikenakan penalty sebesar Rp 300,000,- dari total pembayaran

Reschedule:

1. Reschedule dapat dilakukan jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan workshop.
2. Pemberitahuan yang diterima setelah 7 hari akan dikenakan charge sebesar Rp 300,000,- dari total pembayaran.

Note :
* Charge yang akan dikenakan untuk Satu Peserta Rp 300,000,-
* * Jika melakukan pembayaran untuk 2 peserta & melakukan refund/reschedule maka charge dikenakan masing masing peserta Rp 300,000,-

Ketentuan Refund & Reschdule, berlaku termasuk untuk peserta yang berhalangan hadir karena adanya kegiatan / agenda lain, sakit dan keadaan darurat lain (Kecuali Bencana Alam).

Silahkan hubungi kami WA/Telp 0811-18-82527 (Raisya) atau instagram @pakar.id