Sejak beberapa dekade terakhir dan seiring perkembangan teknologi, bisnis usaha kecil menengah (UKM) semakin banyak diminati oleh kebanyakan orang. Mereka melihat setiap peluang untuk menjadi bisnis, sehingga banyak bermunculan UKM hingga perusahaan-perusahaan startup. Namun, sebagai pemiliki bisnis UMKM, Anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tahun 2018 lalu, pemerintah menurunkan tarif pajak UKM dari 1% kini menjadi 0,5% melalui PP 23/2018 tentang PPh Final.
PPh Final sendiri merupakan pembayaran pajak yang pengenaan Pajak Penghasilannya baik itu dipotong pihak lain ataupun disetorkan sendiri bukan di muka atas PPh terhutang. Akan tetapi PPh terhutangnya sudah dilunasi untuk penghasilan tersebut. Oleh karena itu, PPh Final tidak akan menghitung lagi PPh-nya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dikenakan tarif umum bersamaan dengan penghasilan lain.
Klasifikasi UKM
Sebelum menentukan jenis pajak untuk UKM, Anda harus tahu dulu klasifikasi UKM. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, kriteria UKM dapat dibedakan lewat jumlah aset serta total omzet penjualannya yang diperoleh selama setahun. Sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan atau pegawai UKM juga termasuk dalam variabel penentu dari klasifikasi UKM.
Di Indonesia, ada empat klasifikasi yang berlaku, yaitu Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro
Apabila Anda belum memiliki tim sendiri, laporan arus kas ini, Anda bisa meng-outsource proses ini dengan berlangganan paket jasa pembuatan laporan keuangan dari PAKAR Bisnis.
Pajak Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa setiap orang pribadi atau badan dikenakan PPh. Maka dari itu, jika Anda memiliki bisnis atau usaha tetap harus mendaftarkan atau melaporkan perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili usaha Anda.
Setelah mendaftar, nantinya Anda akan menerima Surat Ketarangan Terdaftar (SKT). Di dalam SKT tersebut tercantum jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan. Jenis-jenis pajak tersebut diantaranya adalah:
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPh Pasal 4 Ayat 2
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pengenaan jenis pajak di atas tergantung dari jenis bisnis dan transaksi yang dilakukan, serta jumlah omzet yang didapat selama satu tahun. Akan tetapi, untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sekurang-kurangnya harus membayar beberapa pajak berikut ini:
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (sewa kantor atau gedung, omzet penjualan, dan sebagainya).
- PPh Pasal 21 (penghasilan pekerja atau karyawan)
- PPh Pasal 23 (apabila terdapat transaksi pembelian berupa jasa)
Untuk PPh Pasal 21 dan 23 bisa dijadikan opsional untuk pengenaan pajak UKM/UMKM
Apabila Anda belum memiliki tim pajak, Anda bisa mengkontak PAKAR Bisnis sebagai konsultan pajak di Jakarta.
Ketahui juga jenis-jenis pajak badan usaha disini!
Tarif PPH Final Untuk UKM
Perlu diketahui bahwa ada perbedaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Jika pekerja UKM menerima gaji per bulan kurang dari Rp 32 juta setahun, pajak yang dikenakan berupa PPh Final.
PPh Final merupakan nama lain dari PPh Pasal 4 Ayat (2). Di dalam PPh tersebut terdapat beberapa macam objek PPh Final, diantaranya adalah sewa gedung atau kantor, pajak atas obligasi, jasa konstruksi, omzet, dan lainnya.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk usaha kecil menengah yaitu pajak atas penghasilan (omzet) dari bisnis yang didapat atau diterima wajib pajak. Selain itu PPh Final dikhususkan bagi wajib pajak yang punya omzet kurang dari Rp 4,8 miliar selama setahun.
Akan tetapi pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2018 soal tarif baru untuk PPh Final UKM/UMKM. Tarif tersebut yang tadinya sejumlah 1% dipotong menjadi 0,5% dengan persyaratan sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi dapat menerima tarif PPh Final 0,5% selama jangka waktu 7 tahun.
- Wajib pajak badan atau usaha seperti koperasi, Perseroan Komanditer (CV), dan juga Firma bisa menerima tarif PPh Final 0,5% dalam waktu 4 tahun.
- Sementara untuk Perseroan Terbatas (PT), menerima tarif PPh Final 0,5% hanya dalam jangka waktu 3 tahun.
Sementara tarif PPh Final 0,5% untuk UKM dikenakan berdasarkan:
- Omzet perusahaan atau usaha mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
- Wajib pajak tetap dikenakan tarif PPh Final 1% hingga akhir tahun pajak yang bersangkutan jika omzet kumulatifnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
- Wajib pajak dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan jika omzet yang didapat lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Cara Penghitungan PPh Final UKM
Untuk menghitung PPh Final UKM sebetulnya cukup sederhana, karena setiap transaksi penjualan dari bisnis Anda per bulan harus ditotalkan dahulu dan dikalikan dengan 0,5%. Setiap tanggal 15 bulan berikutnya, Anda wajib membayarkan PPh Final ke kas negara. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapat bukti bayarnya berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Contohnya:
Mr. Joni sebagai wajib pajak orang pribadi mempunyai omzet dari usahanya setiap bulan sebesar Rp 20.000.000 pada bulan September 2019. Maka, di tanggal 15 Oktober 2019, Joni harus membayarkan PPh Final terhutangnya sebesar Rp 20.000.000 x 0,5% = Rp 100.000.
Cara Pembayaran PPh Final
Pembayaran PPh Final bisa Anda lakukan pada bank persepsi ataupun di kantor pos, namun sebelum itu Anda harus lebih dulu memiliki kode pembayaran lewat aplikasi e-Billing (SSE). Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui mesin ATM, internet banking, maupun mobile banking di bank yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan.
Setelah Anda membayar pajak, tidak diharuskan lagi untuk melapor lewat SPT Masa. Karena tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah tertera pada setoran surat pajak PPh Final dan dianggap sudah melapor oleh SPT Masa oleh Dirjen Pajak.
Bagaimana jika suatu saat bisnis Anda mengalami kerugian atau omzet mengalami penurunan dalam waktu satu bulan? Tenang, tak perlu khawatir karena Dirjen Pajak memberi keringanan kepada wajib pajak yang sedang mengalami kerugian atau tidak memiliki omzet sama sekali dengan tidak mengharuskan wajib pajak untuk membayarkan PPh Final kepada pemerintah.
Dengan adanya tarif pajak PPh Final sebesar 0,5% khusus untuk usaha kecil menengah atau usaha mikro kecil menengah ini, diharapkan tidak lagi memberatkan pengusaha dalam melakukan pembayaran kepada kas negara. Disamping itu, penetapan tarif pajak PPh Final tersebut bertujuan untuk membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara, serta minat masyarakat dalam membangun UKM.
Sementara untuk pembayaran dan pelaporan PPh Final bisa Anda lakukan secara online di situs resmi Dirjen Pajak atau mitra resmi yang ditunjuk Dirjen Pajak.