Workshop Offline 1 Hari

Tax Planning Orang Pribadi

Persiapkan, Hitung, Laporkan Pajak Orang Pribadi dengan Strategi Menghemat Pajak Secara Legal

Strategi Optimasi Pajak Sesuai Sumber Penghasilan

Perubahan Aturan Pajak 2025 dan Dampaknya

Pajak Penghasilan (Multi-Source Income Tax Planning)

Ekualisasi dan Pelaporan Pajak yang Benar

Jadwal Terdekat: 

Sabtu

Mengapa Anda Harus Join Workshop Ini?

Workshop ini akan membantu Anda untuk memahami strategi dan teknik terbaik dalam mengelola keuangan, perencanaan pajak, hingga perhitungan pajak orang pribadi secara benar dan efisen. Anda juga akan:

Hemat Pajak Secara Legal

Pelajari strategi yang berlaku untuk mengurangi beban pajak sesuai regulasi terbaru sehingga mampu mengoptimalkan penghasilan Anda. Mampu merencanaan pajak sehingga memperkecil pengeluaran biaya menjadi jauh lebih efisien.

Memudahkan Pembelian Aset

Jika Anda akan melakukan pembelian Aset yang dibutuhkan dalam operasi perusahaan, Perpajakan menjadi hal yang sangat penting dalam memudahkan pembelian aset. 

Terhindar Risiko Sanksi

Anda bisa dapatkan panduan praktis untuk pelaporan SPT yang benar dan aman serat mengupas tuntas studi kasus nyata untuk menghindari kesalahan umum yang bisa merugikan Anda.

Apa Topik yang Akan Dibahas?

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan :

Karyawan tetap/tidak tetap yang menerima penghasilan rutin bulanan

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan menjalankan usaha:

  • Pengusaha dengan omset <500jt/tahun
  • Pengusaha dengan omset 500jt – 4,8M/tahun (hingga 2025) PPH Final
  • Pengusaha dengan omset 500jt – 4,8M/tahun (> 2025) NPPN atau PPH pasal 17
  • Pengusaha dengan omset > 4,8M/tahun (pencatatan vs pembukuan) PPH Pasal 17 & Wajib PKP
  • Case Study : PPH Jual Beli Tanah & Bangunan Mewah, Jual Beli Tanah & Bangunan Orang Pribadi, PP 55 tahun 2022, PPH Final Jasa Konstruksi, PPH Final Atas Dividen, dan lainnya

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan pekerjaan bebas:

  • Pekerja Profesional seperti : dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, arsitek, penilai, aktuaris, dll.
  • Pekerja Seni seperti : seniman, fotografer, graphic designer, penyanyi, artis, youtuber, selebgram, influencer, etc.
  • Pekerja Bebas Non Karyawan lainnya sepert : agen asuransi, agen MLM, agen Property, dll
  • Case study : Pajak atas endorsement barang (Tarif PPH 21 (Update PP 58/2023), Perbandingan Metode Lama vs Baru, dan Pajak Pindah Kantor/ >1 Pemberi Kerja.

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan lainnya (tidak termasuk PPH Final)

  • Bunga/premium/diskonto/ bagi hasil usaha syariah atau imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti/imbalan sehubungunan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain
  • Sewa asset selain tanah & bangunan (mis: sewa mobil, peralatan usaha, alat berat, etc)
  • Penghargaan dan Hadiah, seperti hadiah undian, dan/atau penghargaan perlombaan & prestasi lainnya.
  • Keuntungan dari pengalihan harta selain tanah & bangunan (mis: Penjualan Mobil, Motor, Saham non bursa, etc)

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan yang terkena PPH Final:

  • Bunga bank, obligasi, penjualan saham di bursa efek, Hadiah Undian & pesangon
  • Sewa/Jual Tanah dan bangunan
  • Usaha Jasa Konstruksi Perorangan
  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
  • Dividen
  • PPH Final UMKM

Kewajiban Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan bukan objek pajak:

  • Bantuan, hibah, warisa, laba CV/Firma, Beasiswa

Ekualisasi Pajak Orang Pribadi

  • Harta & Hutang apa saja yang harus dilaporkan?

Studi Kasus:

  • Karyawan yang sekaligus menjalankan usaha dagang
  • Karyawan yang sekaligus menjadi agen asuransi
  • Pengusaha dengan lebih dari 1 jenis usaha
  • Pengusaha dagang yang mendapatkan penghasilan dari sewa asset selain tanah & bangunan
  • Suami istri pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Waktu tersisa hingga Promo Munggahan Skill-Up🚀 (Diskon 20%) berakhir:🎉

Hari
Jam
Menit
Detik

Siapa yang Harus Ikut ?

Secara keseluruhan, mengikuti workshop Tax Planning Orang Pribadi adalah investasi yang berharga untuk melakukan pengelolaan keuangan Anda lebih baik dan perencanaan pajak secara legal agar tidak bayar lebih dari seharusnya dan Anda bisa membayar pajak secara benar dan efisien.

Sebagai entrepreneur lama, workshop ini akan berguna untuk:

  • Optimalisasi pajak: Memahami skema perpajakan terbaru untuk mengurangi beban pajak secara legal.
  • Manajemen risiko pajak: Menghindari kesalahan pelaporan pajak yang bisa berujung pada sanksi.
  • Efisiensi administrasi: Menentukan metode pencatatan atau pembukuan yang sesuai dengan omset usaha.
  • Diversifikasi sumber penghasilan: Memahami implikasi pajak dari berbagai sumber penghasilan, seperti sewa aset, royalti, dan investasi

Sebagai entrepreneur baru/calon entrepreneur, workshop ini akan berguna untuk:

  • Pemahaman dasar pajak: Mengenali kewajiban pajak sejak awal usaha agar tidak ada beban pajak tak terduga.
  • Memilih skema pajak yang tepat: Menyesuaikan dengan omset usaha, apakah menggunakan PPh Final UMKM atau metode pembukuan.
  • Persiapan pertumbuhan bisnis: Mengetahui batasan omzet yang mempengaruhi kewajiban perpajakan di masa depan.
  • Pelaporan dan pencatatan pajak yang benar: Mencegah kesalahan yang bisa menghambat perkembangan usaha.
  • Belajar dari case study pajak perusahaan lain, sehingga Anda tidak akan jatuh ke dalam lubang yang sama.

Sebagai Profesional, Workshop ini akan berguna untuk:

  • Memberikan mindset entrepreneur, sehingga Anda bukan hanya membantu perusahaan untuk melaporkan pajak secara benar, tetapi juga melakukan perencanaan pajak.
  • Belajar mengenai tips praktis untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang keuangan dan pajak. Pelajari cara praktisi kami menghandle pajak puluhan perusahaan.
  • Investasi untuk ketika nantinya Anda ingin merintis usaha Anda sendiri, sehingga dapat merencanakan pajak Anda secara tepat dari awal.
  • Optimasi pajak pribadi sehingga paham pengurangan pajak yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan sumber penghasilan.
  • Strategi pajak untuk penghasilan tambahan, jika memiliki usaha sampingan, agen asuransi, atau penghasilan dari royalti dan investasi.
  • Kepatuhan dalam pelaporan pajak, sehingga terhindar dari risiko kurang bayar atau lebih bayar yang dapat berdampak pada status perpajakan.
  • Studi kasus relevan: Memahami situasi kompleks seperti suami-istri dengan status pajak berbeda, penghasilan dari berbagai sumber, dan kewajiban pelaporan aset & utang.

Fasilitator:

Frederick Yocie Giovanni

(TAX & Finance Consultant, Entrepreneur)

Praktisi di bidang bisnis, finance, dan perpajakan yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun. Beliau menyelesaikan studinya di akuntansi manajemen Universitas Atmajaya.

Saat ini, Giovanni merupakan entrepreneur beberapa bisnis dengan omset milyaran rupiah & auto pilot, yaitu:

Founder, Director, CEO di Lumino Cafe
Director di  PAKAR Bisnis (Jasa Konsultan)
Co Founder di Cura.te (Online Retail FMCG)
Co Founder di Cradle Baby Spa (Jasa Baby Spa)
Co Founder di Good Living Chips (Snacks Manufacture)
Former Financial Advisor at Sophie Martin
Former Accountant at Songline Yacths of Indonesia

Giovanni telah menghandle pajak & keuangan di puluhan perusahaaan di berbagai bidang, seperti: fashion, dompet kulit, trading B2B, kontraktor sipil, jasa software, e-commerce, advertising, dan banyak bidang lainnya.

Pemegang Sertifikat Brevet Pajak A & B.

Jadwal:

Sabtu, 9 Maret 2024
(SOLD OUT)

Tempat:
PAKAR Office
Jl. Kaji No.9, Petojo Utara, Jakarta Pusat

Waktu:
09.00 – 17.00 WIB

Berapa Investasinya?

Promo Munggahan Skill-Up 20%🎉

Rp3394000
Rp 1.195.200 /orang
  • untuk Pembayaran dalam 24 jam setelah registrasi

Harga Berdua

Rp6788000
Rp 1.995.200 / 2 orang
  • Harap konfirmasi ke Tim kami untuk mendapatkan PROMO ini
Lebih Hemat

Promo Harga

Rp3994000
Rp 1.994.000 /orang
  • untuk Pembayaran dalam 24 jam setelah registrasi

Harga Berdua

Rp7988000
Rp 3.294.000 / 2 orang
  • Harap konfirmasi ke Tim kami untuk mendapatkan PROMO ini
Lebih Hemat

Hanya dengan investasi di atas, Anda akan mendapatkan cara untuk melakukan perencanaan keuangan dan pajak, perhitungan PPh dan pajak orang pribadi, hingga pelaporan pajak secara benar dan efisien berdasarkan pengalaman dan pengetahuan praktisi yang telah terjun di dunia perpajakan selama lebih dari 10 tahun.

FREE BONUS

FREE E-Certificate resmi dari PAKAR seharga Rp200.000,-

FREE konsultasi dengan pembicara secara 1:1 melalui Zoom seharga Rp1.500.000,-

FREE konsultasi dengan pembicara melalui WhatsApp Group selama 1 bulan seharga Rp2.000.000,-

FREE Bonus: Rp3.700.000,-

Waktu tersisa hingga Promo Munggahan Skill-Up🚀 (Diskon 20%) berakhir:🎉

Hari
Jam
Menit
Detik

Ikuti kelasnya sekarang, perluas wawasan dan koneksimu !

Lihat Testimoni Peserta yang Sudah Mengikuti Workshop PAKAR:

Waktu tersisa hingga Promo Munggahan Skill-Up🚀 (Diskon 20%) berakhir:🎉

Hari
Jam
Menit
Detik

Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi:

Bisa, tidak hanya business owner, namun Anda bisa mengikuti workshop ini karena nantinya akan menjadi pembelajaran bagi Anda dalam merencanakan perpajakan bisnis Anda sehingga jauh lebih rapih
Betul, kami sediakan FREE konsultasi dengan mentor melalui whatsapp grup selama 1 bulan dan FREE Excel Template rekapitulasi PPh (PPh 4 ayat 2, PPh21, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29), PPN & Jamsostek (untuk workshop Pajak Badan Usaha)
  1. Refund: Refund akan diberikan secara penuh jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Jika pemberitahuan diterima setelah 7 hari, akan dikenakan penalty sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).
  2. Reschedule: Reschedule dapat dilakukan jika peserta memberikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan workshop. Pemberitahuan yang diterima setelah 7 hari akan dikenakan charge sebesar 15% dari total pembayaran (minimal Rp 300.000).
**Ketentuan Refund & Reschedule berlaku termasuk untuk peserta yang berhalangan hadir karena adanya kegiatan/agenda lain, sakit, dan keadaan darurat lain (kecuali bencana alam).
Silahkan hubungi kami WA/Telp 0811-18-82527 (Raisya) atau instagram @pakar.id