13 Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak

13 Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia, ada penghasilan yang dikenakan objek pajak dan ada juga objek pajak yang dikecualikan dari PPh ini.

Dalam artikel ini akan dibahas informasi lengkap seputar daftar penghasilan tidak kena pajak yang perlu Anda ketahui.

Pengertian dari Penghasilan Tidak Kena Pajak

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak.

PTKP ini menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) agar wajib pajak mendapat keringanan.

PTKP ini memiliki jumlah yang berbeda-beda tergantung pada status dan jumlah tanggungan anggota keluarga Anda.

Fungsi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Fungsi utama PTKP adalah untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak yang dihitung berdasarkan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 mengatur pengurangan penghasilan kena pajak dari seorang wajib pajak.

Tujuan adanya PTKP sebenernya ialah meringankan masyarakat menengah ke bawah. Jika penghasilannya kurang dari batasan tertentu, ia tidak wajib membayar pajak lagi.

Pemerintah telah menetapkan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Namun, angka ini bisa berubah lebih jauh.

Wajib pajak yang penghasilan bulanannya kurang dari Rp4,5 juta termasuk dalam kategori wajib pajak tidak sah dan tidak wajib mendaftarkan SPTnya. Namun, bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan, PTKP-nya akan dipotong dari penghasilan bruto.

13 Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk objek kena pajak yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 UU PPh. Dalam pasal tersebut diuraikan jenis-jenis pendapatan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

Namun, penghasilan yang tidak termasuk dari objek pajak tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Berikut 13 penghasilan yang bukan merupakan objek wajib pajak.

  1. Bantuan atau Sumbangan

Penghasilan yang didapat dari bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. Ketentuan ini juga tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, bantuan atau sumbangan yang dimaksud yaitu pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada pribadi maupun badan.

Hal ini berlaku bila sumbangan ini tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pun juga masuk dalam kategori ini.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, terdapat ketentuan tersendiri supaya zakat dan sumbangan keagamaan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Zakat dan sumbangan keagamanan tersebut harus diterima badan amil zakat yang disahkan pemerintah dan juga terdapat penerima zakat yang berhak menerima.

  1. Hibah

Hibah yaitu salah satu harta yang bukan merupakan objek pajak merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008.

Harta hibahan ini adalah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan atau lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

  1. Warisan

Warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan penghasilan bagi ahli waris. Namun, apabila harta warisan tersebut menghasilkan uang, hal tersebut menjadikannya termasuk dalam objek pajak. Misalnya jika harta warisan berupa tanah/bangunan dijual oleh ahli waris, maka harta tersebut terhitung sebagai pajak penghasilan.

  1. Setoran Tunai sebagai Pengganti Saham atau Penyertaan Modal

  2. Natura dan/atau Kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah

Imbalan dalam bentuk natura merupakan imbalan bukan dalam bentuk uang dan berbentuk barang selain uang. Apabila natura diberikan, maka tidak masuk ke dalam objek pajak penghasilan. sama halnya dengan pemberian dalam bentuk kenikmatan.

Contoh kenikmatan yang tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu penggunaan fasilitas mobil, rumah, dan pengobatan.

  1. Pembayaran dari Perusahaan Asuransi kepada Orang Pribadi

Penghasilan yang didapatkan dari pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

  1. Dividen atau Bagian Laba

Yang termasuk dalam dibiden yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD apabila memenuhi syarat di bawah ini:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah yang menerima dividen kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  1. Iuran Dana Pensiun

Iuran Dana Pensiun yaitu uang yang diterima atau diperoleh sebagai dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

  1. Prive

Prive yaitu penghasilan berupa laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, firma serta kongsi.

  1. Penghasilan Perusahaan Modal Ventura

Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura ini berua bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

  • Perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan PMK
  • Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  1. Beasiswa

Penghasilan dari beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  1. Keuntungan Lembaga Nirlaba

Penghasilan yang didapatkan dari sisa lebih badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dengan syarat tertentu.

Sisa lebih tersebut dapat dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Peraturan Kementrian Keuangan.

  1. Bantuan BPJS

Penghasilan yang didapat dari bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. Ketentuan ini juga tertera dalam Peraturan Kementrian Keuangan.

Itulah daftar penghasilan yang tidak kena pajak (tax free). Jadi, jangan anggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan terkena pajak. Namun, jangan lupa untuk tetap melaporkannya pada SPT Tahunan saat lapor pajak ya!

Apabila Anda masih belum paham mengenai perpajakan, Anda bisa mengikuti workshop PAKAR berikut ini.

Join Workshop Pajak Badan Usaha dari PAKAR

PAKAR Workshop Pajak Badan Usaha

Pelajari cara membayar pajak secara benar dan efisien untuk menghindari masalah pajak

Dapatkan BUY 2 GET 1 untuk Workshop Pajak Badan Usaha dari PAKAR, hanya dengan klik tombol di bawah ini sekarang.

KLIK DI SINI UNTUK DAFTAR