Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, keikutsertaan dalam program Amnesti Pajak atau “tax amnesty” menandakan Wajib Pajak bersedia membangun budaya baru kepatuhan pajak.
Yakni, ditandai dengan membayar dan melaporkan pajak dengan baik dan benar.
Dalam keterangan persnya, Ditjen Pajak menyebutkan, bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikut program Amnesti Pajak, ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program tersebut:
(1) Pengalihan dan/atau Investasi Harta
- Bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.
- Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
(2) Pelaporan Berkala Harta Tambahan
- Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dan/atau yang berada di Indonesia
- Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun
- Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopyke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan cara secara langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat; atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Sanksi untuk yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Tambahan Tax Amnesty
Peserta Amnesti Pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut di atas menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan.
“Selain kewajiban sebagai peserta Amnesti Pajak, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh,” tulis Ditjen Pajak.
Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan.
Era Keterbukaan
Ditjen Pajak juga mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak bahwa era keterbukaan informasi sudah di depan mata dengan akan berlakunya Automatic Exchange of Information.
Di era ini, data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka untuk tujuan perpajakan termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya di Indonesia.
“Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar,” lanjut Ditjen Pajak.
Untuk itu Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program Amnesti Pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen, beserta sanksi, atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan Ditjen Pajak.
Demikian juga Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 18 tersebut, Ditjen Pajak akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai yang akan melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat/Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak sebelum program ini berakhir pada 31 Maret 2017.
Ditjen Pajak menyiapkan layanan Amnesti Pajak pada setiap hari kerja hingga pukul 16.00, pada hari Sabtu hingga pukul 14.00, dan pada hari Minggu hingga pukul 12.00.
Pada tanggal 28 Maret layanan tidak diberikan (libur nasional). Tanggal 27, 29, dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat sedangkan tanggal 31 Maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat.
Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Sumber: Kompas