Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru, Anda Harus Segera Perbaiki SPT

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017.

Aturan baru ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty.

Sesuai amanat Pasal 13 dan 18 UU Tax Amnesty, harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan ( SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.

Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU tax amnesty.

Meski terkesan keras, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa wajib pajak masih memiliki waktu untuk melalukan perbaikan SPT.

Ditjen Pajak tidak membuat batasan waktu perbaikan SPT. Hanya saja ia mengimbau agar perbaikan SPT dilakukan segera sebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan harta wajib pajak.

Namun Hestu memastikan, pihaknya tidak akan serta merta membabi buta melakukan penegakan hukum pajak seusai PP 36 Tahun 2017. Ia menuturkan, petugas pajak akan meneliti lebih dulu harta wajib pajak. Bila datanya sudah valid, maka penegakkan hukum pajak baru akan dilakukan.

Meski demikian, Hestu menegaskan, PP Nomor 36/2017 ini tidak berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Diketahui batasan PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

sumber: kompas.com dan detik.com