Pajak E-Commerce: Online Shop di Media Sosial Juga Akan Kena Pajak

Bagi Anda yang memiliki bisnis online, bersiaplah untuk mengeluarkan biaya tambahan seiring diterbitkannya aturan pajak e-commerce oleh pemerintah pada pekan depan. Pengenaan pajak ini didasari oleh besarnya potensi penerimaan dari layanan jasa perdagangan online yang sedang berkembang di Indonesia.

Diharapkan penerbitan aturan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Seperti diketahui realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 baru mencapai Rp770,16 triliun atau 60% dari target APBN-P 2017 senilai Rp1.283,6 triliun.

Menanggapi rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi tentang pengenaan pajak e-Commerce. CEO Bukalapak.com Ahmad Zaky menuturkan bahwa pengenaan pajak tersebut berpotensi adanya ketidakadilan di dunia e-Commerce.

Zaky menganggap, jika memang pemerintah memberlakukan aturan tersebut, para pedagang yang berjualan di media seperti Facebook, Instagram bahkan di toko offline pun di pasar-pasar seharusnya dikenakan dengan tarif yang serupa.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yuniar,Ā mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi ini. Arif berjanji, pemerintah akan menetapkan skema atau mekanisme tata cara pemungutan pajak yang mudah, sederhana, dan menekankan prinsip keadilan dalam aturan pajak e-commerce ini.

“Selama ini pedagang tersebut, selain di media sosial, juga jualan lewat outlet. Tentunya sudah terlacak dan pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas Arif.

Pada dasarnya pajak pada e-Commerce sama dengan penarikan pada bisnis yang sudah ada karena arus produk atau barang dan keuangannya tidak ada perbedaan. ā€œTata caranya saja yang baru. Model bisnisnya online,ā€ jelasĀ Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Beliau mengatakan pihaknya akan menunjuk penyedia platform sebagai pemungut pajak atau dengan kata lain pajak akan dibebankan kepada penjual atau pembeli.

BagiĀ pelaku e-Commerce yang tidak menggunakan platform, melainkan media sosial seperti instagram dan facebook, Ken menjelaskan online shop pribadi pun akan kena pajak. Untuk pengawasannya, Ditjen Pajak akan menggandeng perusahaan jasa kurir guna melihat data pengiriman.

ā€œJenis-jenis aturan diatur semuanya nanti. Termasuk yang jualan di media sosial dan endorse selebriti. Di kantor Ditjen Pajak ada ruangan khusus untuk memantau transaksi online. Kami pantau jasa kurirnya juga. Data kurir paling ampuh. Nanti kita akan lihat intensitas pengiriman dan lain-lain. Jasa kurir ini alternatif untuk memudahkan deteksi bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan platform seperti Tokopedia dan lain-lain,ā€ jelasnya.

Disadur dari sindonews.com, liputan6.com, dan okezone.com