Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Hati-Hati kena Aturan Bea Masuk

Saat kembali ke Indonesia, biasanya penumpang membawa banyak barang yang telah ia beli dari luar negeri. Tahukah Anda bahwa hal tersebut sudah terhitung sebagai mengimpor barang? Layaknya barang impor, tentu barang yang Anda bawa akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak.

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda mengenai pembawaan barang dari luar negeri. Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memiliki kewenangan dalam mengawasi proses impor. Terdapat ketentuan yang perlu Anda pahami agar dapat membawa barang bawaan dari luar negeri.

Hitungan untuk barang luar negeri yang masuk ke Indonesia adalah Bea Masuk 10% + PPN 10% + PPh 7,5% jika memiliki NPWP atau 15% jika tidak memiliki NPWP.

Aturan ini mengacu pada PMK 188 Tahun 2010. Batasan nilai barang pribadi yang bebas bea masuk adalah 250 dollar AS. Sehingga, jika Anda membawa barang dengan nilai tersebut akan kena tarif bea masuk. Jika Anda tidak bisa memenuhi ketentuan impor barang, akan dikenakan sanksi administrasi paling sedikit 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Tetapi saat ini Kemenkeu telah menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang sebagai pengganti PMK 188 Tahun 2010. Aturan baru ini dilatarbelakangi peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia, serta sebagai hasil dari aspirasi masyarakat. Batasan nilai barang untuk pribadi yang bebas bea masuk yang tadinya hanya sebesar 250 dollar AS naik menjadi 500 dollar AS.

Selain itu peraturan pemerintah yang tadinya membebaskan pajak untuk 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol juga akan diganti. Segala macam tembakau dan minuman mengandung alkohol akan dimusnahkan.

Penegakan aturan pengenaan bea masuk dilakukan petugas jika memiliki bukti yang cukup. Sebuah barang dianggap membeli dari luar jika memiliki kotak sampai invoice. Namun Anda juga tidak bisa membohongi petugas bea cukai karena Bea Cukai juga secara aktif mengawasi masyarakat.

Anda tidak bisa mengaku keperluan pribadi namun nyatanya barang akan diperjualbelikan di dalam negeri. Jika jumlah barang melewati batas wajar untuk keperluan pribadi atau frekuensi ke luar negeri tidak wajar, seperti setiap satu minggu sekali membawa 10 sepatu dari luar negeri, tentunya akan terkena bea masuk dan pajak.

Sebaiknya Anda mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang terlebih dahulu sebelum membawa banyak barang dari luar negeri.

Disadur dari: kemenkeu.go.id dan detik.com