Negara Ternyata Mempermudah Ekspor Barang. Simak Aturannya!

Seperti yang kita ketahui, aturan impor memiliki ketentuan dan pungutan berlapis guna melindungi pengusaha lokal.  Sebaliknya, aturan ekspor justru dipermudah agar pengusaha lokal bersemangat melakukan ekspor.

Bagi Anda yang masih pemula atau baru berniat untuk menjangkau pasar luar negeri, ada aturan yang harus Anda patuhi dan ketahui sebelum melakukan aktivitas ekspor.

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mencari tahu apakah barang yang akan Anda kirim diperbolehkan untuk ekspor. Terdapat 3 penggolongan barang ekspor yaitu barang bebas ekspor, barang yang dibatasi, dan barang yang dilarang.

Daftar barang yang dilarang untuk ekspor terdapat pada peraturan menteri perdagangan RI NO. 44/M/-DAG/PER/7/2012. Namun barang yang dibatasi untuk ekspor, diatur dalam Peraturan Menteri. Anda diwajibkan melengkapi dokumen dan memiliki perizinan dari kementerian terkait untuk mengekspor barang yang dibatasi, tergantung dari jenis barang yang akan diekspor.

Tidak lupa, Anda juga harus mengetahui apakah barang yang akan Anda ekspor diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor. Hal ini dikarenakan tiap negara memiliki aturan berbeda mengenai bea masuk. Informasi ini dapat diperoleh dari website yang berwenang dari masing-masing negara.

Perorangan diperbolehkan oleh mengekspor barang yang tergolong sebagai barang bebas ekspor. Selain itu, jika barang yang diekspor memiliki berat di bawah 100 kg dan nilai barang di bawah Rp 300 juta, Anda tidak perlu memiliki surat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).

Namun jika barang di atas nilai tersebut, tentu Anda harus menjalankan berbagai prosedur untuk mendapatkan izin dan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun PPN dari ekspor adalah 0%. Hal ini karena pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk melakukan aktivitas ekspor dan meningkatkan daya saing guna meningkatkan devisa negara. Anda hanya diharuskan mengikuti aturan PPh pasal 22 dan 23 tentang pajak penghasilan.

Kementerian bea cukai menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh eksportir dalam rangka pengurusan dokumen ekspor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Jadi, aturan ekspor sebenarnya tidak rumit. Selamat memperluas pasar bisnis Anda!

sumber referensi: beacukai.go.id