Dengan adanya kecanggihan teknologi, penyampaian informasi menjadi semakin cepat. Bahkan, hanya dengan memprioritaskan kecepatan penyebaran ataupun dengan tujuan tertentu, berita palsu semakin mudah bertebaran. Inilah yang dikenal dengan istilah “hoax”.
Anda sebagai netizen harus berhati-hati agar tidak ikut terlibat membantu oknum tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan hoax. Hal ini dikarenakan hoax dapat merugikan dan menjadi fitnah bagi orang lain.
Untuk mengenali hoax, Septiaji Eko Nugroho selaku Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax membeberkan ciri-ciri hoax, antara lain:
1. Judul Provokatif
Berita hoax sering menggunakan judul provokatif, semisalnya dengan menyudutkan pihak terterntu. Isi berita dapat diambil dari berita media resmi yang kemudian diubah untuk menimbulkan persepsi sesuai dengan kehendak oknum pembuat hoax. Oleh karena itu, Anda harus mencari referensi beritu serupa dari situs resmi dan membandingkan isinya.
2. Alamat Situs Tidak Resmi
Jika informasi yang diperoleh berasalah dari website tertentu, cermati alamat URL situs tersebut. Situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi atau masih menggunakan domain blog.
3. Sumber Berita Bukan Situs Resmi
Jangan mudah percaya jika sumber berita bukan dari institusi resmi seperti KPK atau Polri. Pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat bisa saja berusaha mengiring opini publik dengan adanya hoax. Anda harus membedakan antara opini dan fakta. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini hanyalah pendapat dan kesan dari penulis sehingga cenderung bersifat subjektif.
4. Foto Telah Diedit
Di jaman sekarang, oknum dapat memanipulasi teks maupun foto atau video. Ada kalanya pembuat hoax mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Anda dapat mengecek keaslian foto dengan melakukan drag-and-drop ke laman Google. Anda dapat membandingkan hasil pencarian berupa gambar-gambar serupa yang terdapat di internet.
Jika Anda menemukan informasi hoax, Anda dapat membantu untuk mencegah agar tidak tersebar yaitu dengan cara melaporkan hoax melalui sarana berbeda untuk setiap media. Misalnya pada Facebook terdapat fitur Report Status dan kagetorikan informasi hoax sebagai hatespeech/ harassment/rude/threatening atau kategori lain yang sesuai.
Diolah dari kominfo.go.id