Bisnis jasa titip akhir-akhir ini sedang populer di kalangan netizen. Menjamurnya bisnis ini disebabkan oleh tingginya permintaan barang branded dari luar negeri.
Harga barang branded impor biasanya lebih mahal jika sudah berada di Indonesia, bahkan bisa sampai berkali-kali lipat dari harga asli. Sehingga orang-orang lebih suka membeli lewat jasa titip karena harganya yang relatif lebih murah.
Padahal, ada berbagai alasan yang membuat barang impor menjadi lebih mahal saat masuk ke Indonesia. Salah satunya karena perlunya membayar pajak dan bea masuk. Adapun penerapan aturan impor ini pada dasarnya bersifat baik, agar pengusaha lokal tetap terlindungi.
Jika kita membawa barang yang kita beli dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia, hal tersebut termasuk dalam kategori mengimpor barang, meskipun barang tersebut untuk pribadi. Untuk itu, pelaku jasa titip seharusnya mematuhi aturan impor.
Kalau Anda sedang menjalankan bisnis jasa titip, hendaknya ada kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang penghitungan pajak. Jika tidak, Anda bisa merugi saat harus membayar bea masuk dan pajak yang tidak direncanakan. Bisa-bisa barang Anda ditahan atau bahkan dimusnahkan oleh bea cukai.
Cara Menghitung Pajak dan Bea Masuk Jasa Titip
Di tahun ini kementerian keuangan menaikkan batas bea masuk untuk barang pribadi menjadi $500 (sekitar Rp 6.600.000) per orang. Jadi, jika barang yang Anda bawa bernilai di bawah angka tersebut, Anda terbebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Adapun jika nilai barang yang Anda bawa berada di atas $500, dikenakan bea masuk dan PDRI dengan rincian sebagai berikut:
- Bea masuk: 10%
- PPN: 10%
- PPh: 7,5% (jika punya NPWP) atau 15% (jika tidak punya NPWP)
Bingung? Mari simak contoh kasus berikut:
Anda membeli barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100. Karena terdapat pembebasan untuk $500, maka nilai pabeannya adalah $800 – $500 = $300. Sehingga bea masuk dan PDRI yang Anda bayar yaitu:
- Bea Masuk = 10% x $300 = $30
Selanjutnya yang dihitung adalah dari nilai pabean + bea masuk
- PPN = 10% x $330 = $33
- PPh= 7,5% x $330 = $24.75 (jika punya NPWP)
Jadi, jika Anda memiliki NPWP dan mengimpor barang dengan nilai total $800, bea masuk dan PDRI yang harus Anda bayar yaitu $30 + $33 + $24.75 = $87.75
Terdapat batasan produk tertentu saat mengimpor barang pribadi, yaitu pakaian maksimal 10 pcs dan perangkat elektronik maksimal 2 pcs. Jika lebih dari jumlah tersebut, Anda wajib untuk mengurus perizinan tata niaga. Sehingga barang bawaan Anda bisa melewati bea cukai jika perizinan sudah terpenuhi.
Sumber referensi: kemenkeu.go.id