Pada tanggal 26 Juli 2018, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Undang-undang (UU). Persetujuan tersebut akan menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menyatakan UU PNBP dapat meningkatkan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP.
Adapun beliau mengungkapkan bahwa tujuan penyempurnaan pengaturan dalam UU PNBP yaitu memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan; mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat; peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas; perbaikan distribusi pendapatan; pelestarian lingkungan hidup untuk keseimbngan anatar generasi dan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
Selain itu, UU PNBP yang baru mengatur dengan lebih spesifik dan mengacu pada UU Keuangan Negara. Poin utama yang menjadi fokus adalah pemerintah memberlakukan tarif Rp 0 atau nol persen dalam keadaan terterntu khususnya untuk masyarakat miskin, seperti pada layanan-layanan yang tidak mampu dibayar oleh masyarakat dan untuk bencana.
Pihak yang diberikan tarif nol rupiah mencakup masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar dan mahasiswa, penyelenggara kegiatan social, serta usaha mikro, kecil dan menegah. Di luar kelompok itu seperti kegiatan kegagamaan hingga kegiatan kenegaraan wajib bayar. Dengan demikian, diharapkan juga perubahan UU PNBP ini dapat mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, efisien, professional, transparan, dan akuntabel.