Uang Kompensasi untuk PKWT, Berikut Ketentuan Terbarunya..

PKWT merupakan perjanjian yang mengikat karyawan untuk pekerjaan yang dijalankannya dalam waktu tertentu misal pegawai kontrak atau pekerja lepas (freelance).

Peraturan karyawan PKWT terbaru terdapat di PP No.35 Tahun 2021 yang diwariskan dari UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2023 Bab.IV perihal ketenagakerjaan. Berikut ini ketetapan PKWT yang perlu diketahui.

Profesi Karyawan PKWT

Karyawan PKWT tidak bisa dipekerjakan untuk profesi yang bersifat konsisten terus menerus, namun terbatas untuk profesi tertentu seperti :

  • Profesi yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tak terlalu lama
  • Proyek Musiman
  • Profesi yang berkaitan dengan produk baru, kesibukan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa tes
  • Proyek yang sekali selesai
  • Profesi yang sifatnya sementara
  • Profesi yang sifat dan ragam kegiatannya tidak konsisten

Dengan demikian, perjanjian kerja waktu tententu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Apakah Pengusaha Wajib Memberikan Uang Kompensasi pada Karyawan PKWT?

Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja.

Uang kompensasi ini diberikan kepada pekerja yang telah menyelesaikan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus dan pemberiannya dilakukan pada saat berakhirnya PKWT.

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum diperpanjangan.

Sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 pasal 15, 16, 17, 63, 64 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan kerja.

Pasal 15

  1. Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT”

    Jadi jelas ya “Wajib”, artinya Perusahaan harus menganggarkan komponen “Kompensasi” setiap mempekerjakan pekerja dengan PKWT.

  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT

    Jadi, setiap PKWT dinyatakan selesai/berakhir, perusahaan langsung memberikan uang kompensasinya kepada pekerja

  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus

    Jadi , bagi pekerja dengan PKWT minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak atas uang kompensasi.

  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompenasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

    Jadi maksudnya, setiap PKWT selesai/berakhir dan akan dilakukan perpanjangan PKWT, maka uang kompensasinya diberikan dulu kepada pekerja, baru dilakukan perpanjangan PKWT yang baru. Begitu seterusnya.

Pasal 16

  1. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

    • PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
    • PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
      (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah
    • PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
      (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah
  2. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

    Jadi, kalau komponen gajinya dari Upah Pokok + Tunjangan Tetap, maka uang kompensasinya : Upah Pokok + Tunjangan Tetap, bukan Upah Pokok Saja.

  3. Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah Pokok dan Tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayarannya uang kompensasi yaitu Upah Tanpa Tunjangan

    Jadi, uang kompensasinya hanya Upah Pokok saja, kalau memang tidak ada komponen tunjangan tetap

  4. Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompenasi yaitu Upah Pokok

    Jadi, uang kompenasainya hanya Upah Pokok Saja, kalau memang tidak ada komponen tunjangan tetap

  5. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan

    Jadi, ini maksudnya besaran uang kompensasinya dihitung sesuai dengan durasi PKWT yang sudah diselesaikan dengan perhitungan (Masa Kerja/12) x 1 (satu) bulan Upah.
    Contoh : 
    Durasi PKWT 12 bulan, di bulan ke-10 sudah selesai pekerjaannya dan dinyatakan selesai. Maka uang kompensasinya ; (10/12) x 1 bulan upah.

  6. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

    Jadi bagi pengusaha kategori usaha Mikro dan kecil, silahkan dibicarakan dan buat kesepakatan tertulis terkait besaran uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

KRITERIA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Pasal 17

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh

  • Jadi misalnya pekerja mengundurkan diri sebelum durasi PKWT selesai, perusahaan tetap wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sesuai dengan durasi PKWT yang telah diselesaikan oleh pekerja. Namun, perusahaan bisa menuntut ganti rugi berupa sisa nilai PKWT yang belum selesai, sesuai dengan pasal 62 UU 13 tahun 2003.
  • Sama halnya jika perusahaan mumutus PKWT sebelum durasi PKWT selesai, pekerja tetap berhak mendapatkan pembayaran uang kompensasi dan bisa menuntut ganti rugi sisa nilai PKWT yang belum selesai.

Pasal 63

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, PKWT yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT

Jadi, misal pekerja dengan PKWT sebelum 2 Februari 2021 dan belum selesai PKWTnya, ketentuan yang ada pada PKWT tersebut masih berlaku sampai PKWTnya selesai.

Pasal 64

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku :

a. Uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; dan 

b. Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

  • Jadi misal pekerja dengan PKWT sebelum UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, lalu selesai PKWTnya pada saat setelah UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, maka besaran uang kompensasinya dihitung sejak tanggal 2 November 2023 hingga selesai durasi PKWTnya.
    Contoh : PKWTnya 10 Juni 2023 – 9 Juni 2021, maka durasi masa kerja untuk besaran uang kompenasinya dihitung sejak November 2020-Juni 2021, bukan dari Juni 2020.

Setelah mengetahui kompensasi PKWT, simak artikel lainnya dan ikuti workshop bersama PAKAR-nya

▶️ Workshop Human Resource